Selasa 02 Oct 2018 15:48 WIB

Pemerintah Dinilai tak Perhatikan Umrah, Ini Alasannya

Setiap tahun pemerintah memberangkatkan sedikitnya 210 ribu calon jamaah umrah.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Andi Nur Aminah
Jamaagh umrah (ilustrasi)
Foto: Dok IPB
Jamaagh umrah (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat haji Indonesia Ade Mafruddin menilai pemerintah dan DPR RI tidak memberi perhatian serius pada pelaksanaan ibadah umrah di Indonesia. “Masalah umrah, kan ada info kerugian hampir Rp 2 triliun. Itu kok tidak jadi perhatian,” kata dia kepada Republika.co.id, Senin (1/10).

Menurut Ade, pemerintah dan DPR RI terlalu fokus pada persiapan dan pelaksanaan ibadah haji. Bahkan, saat ini pemerintah sudah fokus menyiapkan pelaksanaa ibadah haji 2019/1440 H.

Dia tidak menampik, setiap tahun pemerintah memberangkatkan sedikitnya 210 ribu calon jamaah untuk beribadah haji. Namun, pelaksanaan ibadah haji sudah memiliki petugas dan panitia yang rutin bertugas setiap tahun. “Artinya haji dipersiapkan jauh-jauh hari. Padahal nilainya haji dan umrah tak jauh berbeda,” ujar dia.

Ade mengingatkan dalam satu kali pelaksaan ibadah umrah, setidaknya ada satu juta jamaah yang berangkat. Itu dengan pelaksanaan yang berlangsung selama delapan bulan.

Sementara ibadah haji, hanya membutuhkan persiapan waktu tiga bulan. Namun, menurut dia, pelaksanaan ibadah umrah luput dari perhatian pemerintah, DPR RI, DPRD masing-masing daerah, dan masyarakat. “Ini kan aneh. Uanganya berputar lebih besar, jumlahnya lebih banyak, waktunya lebih panjang, tapi luput dari perhatian dan pengawasan,” kata Ade.

Ia mengusulkan Komisi Pengawasan Haji Indonesia (KPHI) yang dibentuk berdasarkan SK Presiden, bisa turut mengawasi pelaksanaan ibadah umrah. “Harusnya pas musim haji berlalu, dia beralih juga ke pengawas umrah. Nanti ada tupoksi-nya (tugas pokok dan fungsi, Red), dan itu perlu ditinjau,” ujar dia.

Kementeria Agama (Kemenag) mencatat perputaran uang bisnis ibadah umrah mencapai Rp 20 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 2 triliun uang milik jamaah yang akan melaksanakan ibadah raib oleh perusahaan penyelenggara umrah nakal. Karena itu, Kemenag berkomitmen meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah dengan memberlakukan pengawasan secara daring melalui Sistem Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji (Sipatuh).

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar Ali menyebut dalam dua tahun terakhir ada empat biro perjalanan haji dan umrah yang dicabut izinnya oleh Kemenag. Perinciannya, First Travel mengakibatkan kerugian jamaah hampir Rp 1 triliun, Hanin Tour dengan jumlah kerugian Rp 37,6 miliar, Solusi Balad Lumampah (SBL) kerugian jamaah Rp 249 miliar, dan Abu Tours dengan estimasi kerugian Rp 1,7 triliun.

Belum lagi, ada banyak kasus penelantaran jamaah yang jumlahnya lebih kecil. Nizar menilai adanya penipuan tersebut bukan semata-mata karena biro perjalanan yang nakal, tetapi juga masyarakat yang melum memiliki edukasi ibadah umrah. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement