Selasa 09 Oct 2018 23:41 WIB

Revisi UU Haji Umrah Memasuki Tahap Akhir

Revisi UU karena pada regulasi sebelumnya soal umrah tidak diatur secara spesifik.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily.
Foto: Humas DPR RI
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah memasuki tahap akhir. Diharapkan UU ini dapat disahkan pemberlakuannya pada tahun 2018. "Revisi ini adalah usulan masyarakat dan Komisi VIII DPR berkewajiban untuk menuntaskannya," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily di Jakarta, Selasa (9/10).

Politikus Partai Golkar itu memaparkan, revisi UU tersebut adalah karena pada regulasi sebelumnya soal terkait umrah tidak diatur secara spesifik sehingga perlu untuk diatur. Apalagi, ia mengingatkan bahwa beberapa waktu terakhir banyak terjadi kasus umrah di mana jamaah menjadi korban.

Selain itu, ujar dia, dengan revisi UU ini, maka juga akan memiliki payung hukum yang diperlukan untuk mengawasi biro travel umrah dan haji. Sebelumnya, Kementerian Agama sedang mengkaji delapan inovasi haji untuk penyelenggaraan ibadah itu pada 2019 seiring selesainya pelayanan jamaah tahun ini.

"Kami evaluasi 10 inovasi yang sudah dilakukan tahun ini dan menyiapkan delapan inovasi untuk 2019," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di sela acara Rakernas Evaluasi Penyelenggaraan Haji 2018 di Jakarta, Selasa (2/10).

Dia mengatakan delapan inovasi itu terkait fasilitas untuk jamaah. Lukman mencontohkan ada upaya perluasan jalur cepat atau fast track jamaah haji.

Lewat lintasan cepat maka jamaah haji akan segera menuju hotel begitu mendarat di Tanah Suci. Tidak akan ada waktu tunggu yang terlalu lama sehingga pendorongan jamaah bisa cepat.

Selanjutnya, kata dia, sistem sewa hotel di Madinah seluruhnya akan menggunakan sistem full season sehingga bisa mengatur dan memastikan penempatan jamaah sejak awal. "Mudah-mudahan sebelum 2018 berakhir evaluasi dan laporan selesai," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement