IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama melalui Direktorat Bina Haji Khusus dan Umrah Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menggandeng para penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) untuk bersama-sama mengevaluasi pelaksanaan ibadah haji khusus. Dirjen PHU Nizar Ali mengatakan penyelenggaraan haji tahun ini dinilai sukses oleh banyak kalangan. Namun pihaknya banyak menerima keluhan dari jamaah haji terkait permasalahan pelayanan haji khusus.
Menurutnya, jamaah haji pada umumnya tidak mengetahui bahwa ketika mereka menunaikan ibadah haji melalui PIHK maka seluruh operasional layanan ibadah haji khusus sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHK. "Kita (Kemenag) hanya mengatur soal regulasi dan standar pelayanan minimal penyelenggaraan ibadah haji khusus," tutur Nizar seperti dilansir dari laman Kemenag, Jumat (19/10).
Kegiatan evaluasi yang mengusung tema Mewujudkan Kepuasan Jamaah Haji Khusus Berbasis Pelayanan Prima ini diikuti oleh 260 peserta. Mereka terdiri atas 214 orang Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), 34 Kepala Bidang PHU pada Kanwil Kemenag Provinsi dan 12 peserta dari Kemenag RI.
Seluruh peserta dibagi menjadi empat komisi yang membahas berbagai permasalahan yang sebelumnya telah diidentifikasi selama penyelenggaraan haji khusus. Komisi A membahas rencana program perjalanan, pelaporan petugas PIHK dan laporan akhir penyelenggaraan ibadah haji khusus.
Komisi B membahas pengelolaan, pengembalian dan pembatalan dana haji khusus. Sedangkan komisi C mereview hasil tim penilaian kinerja PIHK di Arab Saudi, pemantauan, pengawasan dan penanganan masalah haji khusus, juga membahas pelayanan muassasah/maktab di Armuzna. Komisi D membahas tentang perizinan, akreditasi, pendaftaran, pembatalan, pelunasan, pemvisaan dan pengurusan e-hajj haji khusus.
Sementara Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Arfi Hatim menambahkan kegiatan evaluasi ini sangat krusial dalam rangka peningkatan pelayanan ibadah haji khusus pada tahun mendatang. Ia mengatakan saat ini Kemenag tengah menyempurnakan regulasi haji khusus. "Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimal Haji Khusus dalam proses revisi dan akan segera diselesaikan," ujar Arfi.