Sabtu 20 Oct 2018 05:03 WIB

Benarkah Dana Haji Dipakai untuk Proyek Infrastruktur?

Dari tahun 2013-2017 dana haji untuk infrastruktur mencapai Rp 37,56 triliun.

Rep: umi nor fadila, novita intan, Idealisa Masyrafina./ Red: Muhammad Subarkah
Setoran dana haji (ilustrasi).
Foto:
Setoran haji

Kabar mengenai dipergunakannya dana setoran haji untuk proyek infrastruktur memang sudah ramai beredar ke publik. Ketua Umum Himpunan Penyelenggara  Umrah dan Haji (Himpuh), Baluki Ahmad, mengakui berita itu semenjak kemarin memang sudah diketahuinya. Beberapa anggota Himpuh dalam rapat mingguan pun ikut mempertanyakan kebenaran penggunaan dana haji untuk infrastrukur tersebut.

"Saya telah mendengarnya sejak beberapa hari ini. Semalam malah para anggota Himpuh mempertanyakannya dalam rapat. Mereka ramai memperbincangkannya karena merasa peduli dengan nasib dana umat Islam itu. Saya akan terus mencari kebenaran berita ini," kata Baluki seraya mengatakan memang soal penggunaan dana haji perlu dibuka secara luas ke publik agar tak mengundang prasangka karena jumlahnya memang sangat besar.

Hal yang sama juga dikatakan Ketua Umum Serikat Penyelenggara Haji Umrah Indonesia (Sapuh)i, Syam Resfiadi. Dia mengatakan memang sudah mendengarnya dari banyak pihak soal berita itu.

''Kami memang tidak terkait soal setoran haji, karena kami adalah mengurusi layanan jamaah haji khusus. Tapi kami peduli dengan nasib dana umat itu. Dipakai memang boleh saja, tapi harus peruntukannya dan perhitungan keuntungan serta pengembalian dananya itu. Jangan dana setoran haji malah berkuran, apalagi hilang,'' tegasnya.

Ketua Komisi VIII DPR, Ali Taher Parasong, mengatakan kaget ketika diberitahu adanya kabar yang beredar tersebut, Sebab, sepanjang pengetahuannya pemakaian dana haji untuk proyek infrastruktur ini berakhir pada tahun 2014, seiring dengan terbitnya UU No 34 tahun 2014 tentang pengelolan keuangan haji.

''Setahu saya setelah tahun 2014 tak ada lagi dana setoran haji untuk mendanai proyek infrastruktur. Kalau sekarang beredar kabar yang mengatakan sebaliknya saya belum tahu. Saya akan cek berita itu kepada pihak terkait,'' kata Ali Taher.

Kementerian Agama (Kemenag) juga membantah adanya dana haji yang digunakan untuk menunjang pembangunan infrastruktur yang massif dilakukan di Tanah Air. “Tidak ada dana haji yang digunakan untuk infrastruktur selama ini,” kata Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kemenag Ramadhan Harisman kepada Republika, Kamis (18/10).

Dia mengatakan bantahan atas tudingan pengamat politik Salamuddin Daeng tentang penggunaan dana haji pernah dijelaskan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut ihwal bantahan itu.

Ramadhan mengatakan, saat ini pengelolaan dana haji, termasuk kebijakan investasi berada di bawah kewenangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dia mengatakan Kemenag tidak punya wewenang untuk membuat kebijakan investasi keuangan haji. Karena itu, terkait investasi untuk mendapat nilai manfaat dari dana haji berada di bawah BPKH.

“Kemenag hanya membuat kebijakan penyelenggaraan ibadah haji, dan tidak termasuk kebijakan pengelolaan keuangan haji,” ujar dia.

Terkait polemik soal  penggunaan dana haji tersebut, Staff Ahli Bidang Pengeluaran negara Kementerian Keuangan, Suminto,  menegaskan, pengelolaan dana haji saat ini berada di tangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). BPKH yang menyusun strategi investasi untuk mengelola keuangan haji. 

Sedangkan ketika ditanya soal kebenaran data itu diambil dari website Kemenkeu, Suminto mengatakan  tanya saja kepada pihak lain yang berweang di Kemenkeu. Namun, sampai berita ini ditulis pihak yang ditunjuk untuk menjawab belum memberikan konfirmasi, meskipun pesan permintaan melakukan konfirmasi sudah dijawab.

Suminto lebih lanjut mengatakan sepanjang yang dia ketahui  investasi dana haji salah satunya dilakukan melalui sukuk yakni Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). "Sebelum saya pindah (dari pembiayaan syariah) per 17 Juli, sudah terdapat beberapa kali pembelian SBSN melalui private placement," ujar Suminto kepada Republika.co.id, Jumat (19/10).

Meskipun begitu, Suminto tidak dapat merinci penggunaan dari imbal hasil investasi dana haji. BPKH telah ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola dana haji dan menyusun strategi investasi dana tersebut, dan penggunaannya.

"Menurut saya, antara investasi BPKH pada SBSN, dengan dana dari SBSN tersebut oleh Pemerintah digunakan untuk apa, adalah dua hal yang terpisah. BPKH berinvestasi pada SBSN sama saja dengan investor lain yang berinvestasi pada SBSN, yakni menjadikan SBSN sebagai instrumen investasi," jelas Suminto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement