Senin 22 Oct 2018 15:23 WIB

KPHI: Dana Jamaah Haji Bukan Milik BPKH

Ini uang milik jamaah tidak bisa dibenarkan kecuali jika ada yang mengizinkan.

Rep: Novita Intan/ Red: Andi Nur Aminah
Komisioner KPHI Syamsul Maarif
Foto: dok. KPHI.go.id
Komisioner KPHI Syamsul Maarif

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak menyalurkan dana bantuan di luar penggunaan penyelenggaraan ibadah haji. Sebab, BPKH hanya memiliki kewenangan mengalokasikan bantuan ke enam sektor ini antara lain pelayanan haji, sarana prasarana ibadah, pendidikan dan dakwah, ekonomi umat, kesehatan dan sosial keagamaan.

“Sesuai kewenangan saja, memberikan bantuan tentu positif, amal mulia. Tapi ini uang milik jamaah tidak bisa dibenarkan kecuali jika ada yang mengizinkan, agak susah izin kepada jamaah mengingat jumlahnya ribuan. Terpenting, dana ini bukan milih BPKH,” ujar Komisioner KPHI, Syamsul Maarif ketika dihubungi Republika.co.id, Senin (22/10).

Baca Juga

Menurut Syamsul, sebaiknya BPKH memberikan rincian Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) 2019 untuk diberikan kepada DPR. Sehingga proses BPIH tidak berjalan lambat dalam pembahasannya dan pencairannya. “Harapannya BPKH sudah menyodorkan kepada DPR tentu supaya membuat rancangan BPIH agar cepat diproses DPR dan tidak lambat membahas, diusahkan akhir tahun ini. Ketika terlambat maka menjadi masalah,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua BPKH Anggito Abimanyu mengatakan khusus untuk Program Kemaslahatan 2018 lebih banyak diarahkan untuk mengatasi tanggap darurat gempa dan tsunami di Sulteng dan NTB. Peluncuran Program Kemaslahatan BPKH ini ditandai dengan pemberian bantuan tanggap darurat untuk gempa bumi dan tsunami di Sulawesi Tengah dan pemberian bantuan rehabilitasi untuk gempa di NTB. Masing-masing senilai Rp 5 miliar untuk Sulteng, dan Rp 24 miliar.

“Sehingga total bantuan untuk kemaslahatan itu sebesar Rp 29 miliar. Program ini akan dilanjutkan pada 2019, berupa bantuan rehabilitasi bagi Sulawesi Tengah,” ujar Anggito seperti dilansir dari laman Kemenag, Ahad (21/10).

Ia menjelaskan, Progam Kemaslahatan 2018 akan dibagi pada enam bidang alokasi. Antara lain Pelayanan Haji (30 persen), Sarana Prasarana Ibadah (20 persen), Pendidikan dan Dakwah (20 persen), Ekonomi Umat (15 persen), Kesehatan (10 persen), dan Sosial Keagamaan (5 persen).

Adapun rincian alokasi tersebut menurutnya sesuai dengan rencana strategis BPKH. Jumlah dana yang dapat dimanfaatkan untuk program kemaslahatan sesuai dengan UU adalah sebesar efisiensi dana operasional haji tahun sebelumnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement