Selasa 27 Nov 2018 21:15 WIB

Fahri Hamzah Kritik Usulan Biaya Haji dengan Kurs Dolar

Pembentukan BPKH untuk mengelola keuangan haji.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Muhammad Hafil
Petugas Haji Daket Bandara membereskan koper jamaah Klotet 63 Debarkasi Jakarta-Bekasi di Bandara Amir Muhammad bin Abdulaziz, Madinah, Selasa (25/9). Kloter tersebut merupakan kloter terakhir yang dipulangkan ke Tanah Air.
Foto: Republika/Fitriyan Zamzami
Petugas Haji Daket Bandara membereskan koper jamaah Klotet 63 Debarkasi Jakarta-Bekasi di Bandara Amir Muhammad bin Abdulaziz, Madinah, Selasa (25/9). Kloter tersebut merupakan kloter terakhir yang dipulangkan ke Tanah Air.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengkritisi usulan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang hendak menetapkan biaya penyelenggara haji menggunakan kurs dolar Amerika Serikat (AS). Fahri juga menolak rencana kenaikan biaya ongkos ibadah haji karena mengikuti kurs dolar AS.

Fahri justru meminta Menag tidak mengurusi biaya pengelolaan haji dan berkonsultasi dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sebab, dibentuknya BPKH tak lain untuk mengelola keuangan haji, termasuk menekan terjadinya selisih jika kurs rupiah terhadap kurs dolar AS.

"Karena itu Kemenag konsultasinya dengan BPKH. Saya berharap dengan adanya BPKH tidak ada lagi kenaikan ongkos haji. Kenapa? Karena itu bisa ditalangi dulu BPKH. Kurs misalnya, ditalangi dulu BPKH," ujar Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/11).

Menurut Fahri, BPKH sesuai pembentukannya harus mencari cara agar penyelenggaraan ibadah haji tidak naik. Menurutnya, selisih kurs dolar jangan dijadikan alasan untuk menaikkan biaya penyelengaraan haji.

"Memang kurs dolar lagi naik, tapi uangnya dia kan banyak sampai Rp100 triliun. Itu aja olah dulu, ringankan beban rakyat. Jangan dibalik dipakain dolar, nanti begitu dirupiahkan ternyata naik. jangan begitu lah sama rakyat," ungkap Fahri.

Selain itu, Fahri juga tidak setuju dengan rencana Kemenag yang bakal menaikkan biaya haji 2019 karena alasan peningkatan pelayanan.

"Justru itu, kita jangan setiap ada peningkatan mau dinaikin lagi, jangan dong. Orang itu ingin bayar kepada negara untuk peningkatan pelayanan yang lebih baik," kata Fahri.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengusulkan penetapan biaya haji tahun 2019 ditetapkan dengan kurs dolar Amerika Serikat (AS) yakni dolar AS. Lukman mengatakan, penetapan dengan kurs dolar AS itu lantaran 95 persen pembayaran penyelenggaraan ibadah haji dilakukan dengan kurs dolar AS dan saudi riyal (SAR).

Sementara, untuk penggunaan rupiah, hanya lima persen dari pembiayaan penyelengaraan ibadah haji. Sedangkan fluktuasi kurs mata uang rupiah terhadap dolar AS maupun riyal Arab Saudi selalu mengalami perubahan.

"Oleh karenanya akan lebih aman bagi semua kita untuk penetapan biaya haji dengan US dollar," ujar Lukman usai rapat dengan Komisi VIII DPR, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/11).

Lukman juga mengklaim, jamaah haji tidak dirugikan dengan ketetapan biaya haji dengan kurs dolar AS tersebut. Sebab, Lukman mengatakan pelunasan atau pembayaran yang dilakukan oleh jamaah haji tinggal mengaitkan dengan berapa kurs rupiah saat pembayaran dilakukan.

"Terkait dengan selisih yang harus dibayarkan dari setoran awal yang sudah mereka bayarkan itu tinggal dikaitkan dengan berapa nilai kurs rupiah pada saat pembayaran dilakukan," ujar Lukman.

Ia juga menegaskan, jamaah haji juga tetap dapat membayar setoran haji menggunakan kurs rupiah, namun besarannya mengacu kurs dolar AS saat itu.

"Nanti tergantung pada saat pelunasan itulah kurs itu ditetapkan, jadi setiap calon jamaah haji pada sisi US dollar sama tapi berapa rupiah yang harus dia bayarkan tergantung dari kapan dia melakukan pelunasan sesuai dengan kurs yg ditetapkan pad hari saat dia membayarkan itu," ujar Menag.

Adapun usulan penetapan biaya haji dengan dolar AS pada 2019 tersebut lantaran Pemerintah tak mau menutup selisih biaya jamaah haji. Sebab, berdasarkan pengalaman penetapan biaya haji pada 2018, setoran haji dengan penggunaan kurs rupiah membuat pemerintah menutup selisih dari fluktuasi rupiah dengan kurs dolar AS.

Lukman menjelaskan, jumlah selisih yang harus dibayarkan pemerintah untuk pembayaran ibadah haji 2018 mencapai Rp 500 miliar.

"Saat ditetapkan pada saat pelaksanaan ternyata mata uang rupiah melemah terhadap US dolar sehingga harus membayar selisihnya itu cukup besar sampai Rp 500 miliar untuk itu, karenanya sebaiknya kita tak mengulang peristiwa itu," ungkap Lukman.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement