Kamis 29 Nov 2018 13:30 WIB

Layakkah Biaya Haji Pakai Uang Dolar AS?

Apa yang diusulkan pemerintah itu merupakan tindakan ekonomi.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Agus Yulianto
Discussion yang diselenggarakan oleh H. Ikhsan Abdullah & Partners bersama Indonesia Halal Watch, dengan mengangkat tema “Perlukah Pasal 65 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal di Amandemen ?”.
Foto: Foto: Ali Yusuf/Republika
Discussion yang diselenggarakan oleh H. Ikhsan Abdullah & Partners bersama Indonesia Halal Watch, dengan mengangkat tema “Perlukah Pasal 65 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal di Amandemen ?”.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Usulan Menteri Agama Lukmanul Hakim penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1440H/2019M menggunakan dollar AS, dinilai tidak tepat. Uang rupiah mesti tetap diprioritaskan sebagai alat transaksi yang sah sesuai Undang-undang no 17 Tahun 2011 Tentang mata uang. 

"Tidak layak menggunakan dollar di tengah yang namanya Undang-undang tentang uang mengharuskan pakai rupiah," kata pengamat Ekonomi Ichsanuddin Noorsy saat dihubungi Republika.co.id, Rabu(28/11).

Noorsy berpendapat usulan Menteri Agama mengusulkan penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1440H/2019M menggunakan dollar AS ialah untuk menutupi kesalahan awal dari pengelolaan keuangan dana haji. Pengelolaan itu, kata dia, adalah ketika misalnya Indonesia dikurangi kuotanya padahal pendaftar tetap tinggi. 

Lalu mereka, tambah Noorsy, mendayagunakan kelebihan uang itu untuk belanja catering dan lainnya. Padahal, pada saat yang sama, ongkos penerbangan tidak pernah turun--dalam bahasa lain struktur biaya haji yang sekarang ditetapkan itu sebenarnya ecost--bukan sturktur biaya sesungguhnya. "Namun, biaya yang dibayar oleh calon jemaah haji ditambah dengan subsidi yang diperoleh dari pengguna dan haji," ujarnya

Dikatakan Noorsy, ketika nanti penggunaan hasil dana haji itu habis, maka berarti tidak bisa lagi harga yang sudah ditetapkan. Dia mencontohkan, misal satu saat ada kelebihan dana haji itu kurang posisinya, maka harga yang ditetapkan oleh pemerintah menjadi terbuka. Dan itu menjadi tidak layak," katanya.

Kesalahan lain selain penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1440H/2019 M menggunakan dollar AS, kata Noorsy, ketika Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengambil kebijakan anak kecil boleh mendaftar haji. Dan itu, kata dia, merupakan salah satu bukti bahwa sesungguhnya dana haji akan menjadi bom waktu yang dapat merugikan negara. 

"Tapi, ternyata pembukaan pendafataran haji bagi anak-anak tampak tidak memberikan jalan keluar. Lalu mereka berupaya lagi dengan cara seperti yang sekarang, menetapkannya dalam dollar," katanya. 

Menurut Noorsy, usulan Menteri Agama tentang penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1440H/2019 M menggunakan dollar AS, perlu dikritisi. Karena, hal itu, merupakan salah satu alasan untuk menutupi kesalah tentang pengelolaan dana haji. 

"Kenapa mereka menetapkan dalam dollar? Ya itu akan mendekati biaya sesungguhnya. Misalnya, katakan mereka netapkanya 3.500 dollar AS. Pertanyaan besarnya berapa sesungguhnya biaya haji," katanya.

Karena selama ini, biaya berangkat haji ada yang bilang besarnya 5.000 dollar sampai 6.000 dollar. Dan kesimpangsiuran itu, kata dia, diperlukan bantuan KPK dan BPK untuk melakukan aduit. Sehingga, dapat ditetapkan berapa sesungguhnya harga yang memenuhi 4 syarat yaitu logis, akuntabel, resenebel, dan auditable.

"Akuntable itu bahas asing. Bahasa indonesianya memenuhi prinsip amanah. Apakah mereka amanah dalam menggunakan dana masyarakat? Nah terbukti sekarang dengan dipakainya infrastruktur itu tidak amanah. Apalagi pakai suarat kuasa buat beli sukuk, itu nggak aman artinya. Ini semua disebabkan oleh kesalah pemerintah sendiri," katanya.

Menurut Ahli Hukum Administrasi Negara yang juga dosen UI Harsanto, apa yang diusulkan pemerintah itu merupakan tindakan ekonomi. Artinya, nilai keekonomian terbaik (atau yang dipilih pada saat ini) dalam hal perdagangan adalah menggunakan kurs dollar.

"Karena biaya haji juga merupakan bagian dari perdagangan itu atau dibaca bagian dari beli jasa (penerbangan); jasa-jasa di Arab dan yang lainnya. Dolar USA sampai saat ini dimanapun masih menjadi kurs pembayaran yang sangat layak," katanya.

Harsanto mengatakan, kenapa Menteri Agama tidak menggunakan Real untuk biaya haji. Hal itu, kata dia, bisa dilakukan tinggal membuat MoU antara Indonesia dengan Kerajaan Arab Saudi untuk pembayaran-pembayaran biaya haji menggunakan nilai tukar Real terhadap Rupiah atau Rupiah terhada Real. "Jadi ini cuma pilihan bisnis saja,"katanya.

Menurut Harsanto, tidak ada yang dilanggar meski Undang-undang telah mengatur tentang penggunaan rupiah dalam setiap transaksi. Menggunakan rupiah atau dollar, kata dia, merupakan prosedural yang lazim dalam dunia perdangan dunia saat ini, sehingga tidak perlu dipermasalahkan. 

"Jadi ini cuma masalah pilihan bagaimana menjalankan perekonomian di negara ini," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement