Senin 03 Dec 2018 11:53 WIB

Saudi Penjara dan Deportasi Pelindung Jamaah Umrah Overstay

Kampanye kesadaran regulasi umrah akan dilakukan mulai 2 Desember 2018 hingga 18 Juni

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Friska Yolanda
Ilustrasi Umrah
Foto: Foto : MgRol101
Ilustrasi Umrah

IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Pemerintah Saudi mengancam hukuman penjara dan deportasi pada warga negara dan ekspatriat yang melindungi jamaah umrah overstay atau melebihi batas waktu tinggal. Direktur Hubungan Masyarakat dan Administrasi Informasi di Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) Brigjen Jenderal Muhammad Bin Abdulaziz al-Saad menegaskan barang siapa tertangkap mengangkut, mempekerjakan, melindungi, atau menutup-nutupi setiap jamaah umrah overstay akan dipenjara dan didenda.

Dilansir di Saudi Gazette pada Ahad (2/12), Saad menegaskan kembali regulasi itu dalam peluncurn kampanye kesadaran tahunan Departemen Paspor. Dia menjelaskan, para ekspatriat yang melanggar regulasi itu akan dideportasi, setelah menjalani hukuman penjara dan membayar denda.

Saad mengatakan, hukuman akan berlipat bagi ekspatriat apabila ditemukan jumlah pelanggar lebih dari satu. Kegiatan kampanye kesadaran regulasi umrah akan dilakukan mulai 2 Desember 2018 hingga 18 Juni 2019.

Saad menjelaskan, kampanye itu bertujuan memperkenalkan jamaah umrah yang datang dari luar negeri dengan peraturan Kerajaan Arab Saudi (KSA). Sebab, tidak memungkinkan bagi jamaah umrah asing untuk memperpanjang visa mereka.

Jawazat telah menyelesaikan persiapannya untuk melayani jamaah umrah. Selain itu, instansi tersebut telah menyiapkan kantor di pintu masuk kedatangan internasional.

Saad memastikan staf terlatih dengan baik. Pun mereka dilengkapi peralatan canggih untuk mendeteksi dokumen palsu dan foto palsu pada dokumen perjalanan jamaah umrahJawazat dapat dihubungi melalui nomor pusat panggilan terpadu 992 atau melalui surat elektronik (surel) [email protected] atau melalui akun resmi di media sosial @AljawazatKSA dan akun layanan elektronik @EpassportGovSa. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement