IHRAM.CO.ID, ISLAMABAD — Rencana kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2019 tak hanya muncul di Indoneia, tetapi juga di sejumlah negara. Termasuk Pakistan.
Departemen Agama Pakistan memastikan BPIH 2019 naik dari tahun sebelumnya. Hal itu berdasarkan rapat kerja persiapan Kebijakan Haji 2019.
Dilansir di The Nation pada Ahad (2/12), Departemen Agama menjelaskan peningkatan disebabkan karena rupee mengalami depresiasi akibat fluktuasi nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS).
Biaya penyelenggaraan ibadah haji 2019 diperkirakan naik sebesar 350 rupee (sekitar Rp 71 ribu) karena kenaikan dolar AS.
Selain itu, Kementerian Agama dan Kerukunan Antaragama Pakistan memutuskan tidak memberi subsidi sebesar 45 ribu rupee (sekitar Rp 9 juta) untuk ibadah haji 2019.
Kebijakan itu otomatis mamastikan kenaikan ongkos haji yang harus dibayarkan pengaju aplikasi haji di bawah skema pemerintah Pakistan. Biaya penyelenggaraan ibadah haji di bawah skema pemerintah pada 2018, sebesar 270 ribu rupee (sekitar Rp 56 juta).
Pemerintah mengaku telah mencari tender dari perusahaan Saudi untuk transportasi dan tempat tinggal calon jamaah di kota-kota suci. Saat ini, peroses negosiasi dengan maskapai penerpangan juga sedang dilakukan.
Pemerintah Pakistan dan Saudi akan menandatangani perjanjian pada 9 Desember mendatang. Pemerintah mengklaim perjanjian itu tidak jauh dari upaya meningkatkan layanan ibadah haji.