IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji (Sipatuh) dikeluhkan keberadaannya. Sistem yang baru satu bulan berjalan ini dinilai memberatkan pihak Penyelenggar Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau travel.
"Iya kemarin ada (aturan yang memberatkan, Red) yaitu di sistem pengawasan terpadu Umrah dan Haji. Namanya Sipatuh," Kata pemilik travel Zeintour, Zenal Abidin, saat berbincang dengan Republika.co.id melalui sambungan telepon, Rabu (5/12).
Zenal mengatakan karena alasan itulah pihak travel yang tergabung dengan asosiasi sepakat tidak menggunakan Sipatuh untuk mendata jamaah umrah yang akan diberangkatkan. "Yang akhirnya ada beberapa kesepakatan untuk menghilangkan beberapa konten yang memberatkan pihak travel," ujarnya.
Menurut Zenal jika dilihat dari sistemnya, penggunaan Sipatuh sifatnya tidak wajib meski diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 8 tahun 2018. "Sementara sekarang ini menggunakan Sipatuh tidak menjadi suatu kewajiban. Bisa dikatakan anjuran karena masih ada perbaikan di sistem itu sendiri," katanya.
Meski merepotkan dalam mengisi data pihaknya tetap menggunakan Sipatuh sebagai data perusahaan. Zaenal berharap Sipatuh bisa segera mengakomodir keluhan-keluhan yang dialami para PPIU. Dia mengatakab, sebenarnya pihak travel mengapresiasi terkait adanya Sipatuh. Tapi kalau keberadannya menyulit, lebih baik tidak digunakan.
"Mudah-mudah dalam waktu dekat cepat sempurna. Kemarin PPIU sempat repot dengan diharuskannya mengunggah beberapa data jamaah di antaranya KTP, kuitansi pembayaran, nomor kontak dan Eemail," katanya.