Rabu 05 Dec 2018 20:36 WIB

Sipatuh Masih Dikembangkan

Sipatuh bertujuan menertibkan prosedur administrasi pelaporan keberangkatan umrah.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Agung Sasongko
Jamaah Umrah
Foto: ROL/Agung Sasongko
Jamaah Umrah

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama melalui Dirjen Bina Umrah dan Haji masih terus mengembangkan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji (Sipatuh). Sistem itu dikembangkan untuk mengurangi keluhan dari pihak Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau travel.

"Saat ini sipatuh sudah ada dan sudah dipakai oleh PPIU, tapi kami di sini saat ini sedang melakukan proses penyempurnaan terkait dengan sipatuh ini," kata Kasubdit Pengawasan Umrah Noer Alya Fitra saat berbincang dengan Republika.co.id melalui sambungan telepon, Rabu (5/12).

Noer Alya Fitra mengatakan, tujuan utama dibuatnya sipatuh untuk mengetahui agar seluruh proses pelaporan jamaah umrah mulai dari baru didaftarkan di PPIU sampai mereka berangkat dan pulang diketahui oleh pemerintah melalui Kementerian Agama.

Untuk itu kata dia, pihak travel tidak perlu keberatan dengan upaya pemerintah untuk mengetahui kondisi rakyatnya sejak berangkat dari rumah ke tanah suci sampai tibanya di rumahnya kembali dengan keadaan sehat walafiat.

"Jadi memang Sipatuh ini adalah dalam rangka menertibkan prosedur administrasi pelaporan terkait jamaah umrah yang berangkat," ujarnya.

Noer Alya Fitra mengakui jika sipatuh ini tidak bisa 100 persen meminimalisir atau sebagai pendeteksi pihak travel manakan yang akan berbuat curang terhada para jamaahnya dengan tidak memberangkatkan jamaahnya ke tanah suci meski pelunasan dari jamaah sudah dilakukan.

"Kita kalau untuk meminimalisir ya tidak 100 persen bisa," katanya.

Seperti diketahui Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji (Sipatuh) dilucurkan pada Oktober 2018. Selama satu bulan itu pula Sipatuh dikeluhkan para Penyelenggara Perjalanan Umrah (PPIU) karena dinilai memperlambat sistem kerja di travel itu sendiri karena harus meng-upload beberapa data jamaah di antaranya KTP, Kuitansi pembayaran Nomor Kontak dan Email.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement