IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama melalui Dirjen Bina Umrah dan Haji telah mengeluarkan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji (Sipatuh). Sistem itu dikeluarkan pada Oktober 2018 untuk mengetahui berapa jumlah jamaah umrah yang diberangkatkan pihak Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau travel.
Kasubdit Pengawasan Umrah Kementerian Agama Noer Alya Fitra mengakui jika Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji (Sipatuh) masih banyak kekurangannya. Karena itu sistem ini belum bisa memperbaharui data atau up to date.
Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) diminta bersabar dan tetap menggunakan Sipatuh meski Sipatuh masih dalam proses penyempurnaan. "Jadi kalau memang sampai sekarang tidak ada update memang kami sedang melakukan revisi terkait dengan Sipatuh itu," katanya saat berbincang dengan Republika.co.id, Rabu (5/12)
Noer Alya mengatakan, meski Sipatuh belum sempurna dalam mengelola data yang diberikan PPIU atau travel, tapi Sipatuh bisa mengetahui travel mana saja yang menggeser jadwal keberangkatan jamaah umrah. "Sampai sekarang sejak diluncurkan untuk meminimalisir (kecurangan yang dilakukan pihak travel, Red) memang tidak. Tapi kita mengetahui masih saja ada laporan-laporan terkait dengan jamaah yang geser-geser jadwal. Misalnya ada yang berangkat hari ini tapi digeser," katanya.
Dari peristiwa itulah, dia mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Agama dapat merumuskan bagaimana solusinya agar masalah-masalah yang terjadi di lapangan terkait umrah bisa segera diatasi. Agar tidak ada lagi jamaah umrah yang dirugikan akibat pindah jadwal penerbangan.
"Dengan adanya Sipatuh yang sekarang ini itu bisa mendata berapa jamaah yang diberangkatkatkan," katanya.