Ahad 09 Dec 2018 18:24 WIB

Penetapan BPIH dengan Dolar AS Antisipasi Pelemahan Rupiah 

Tahun lalu pemerintah kekurangan Rp 500 miliar karena selisih kurs.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Friska Yolanda
Petugas Haji Daker Bandara menuntun jamaah Kloter 63 Debarkasi Jakarta-Bekasi menuju paviliun Bandara Amir Muhammad bin Abdulaziz, Madinah, Selasa (25/9). Kloter tersebut merupakan kloter terakhir yang dipulangkan ke Tanah Air pada musim haji tahun ini.
Foto: Republika/Fitriyan Zamzami
Petugas Haji Daker Bandara menuntun jamaah Kloter 63 Debarkasi Jakarta-Bekasi menuju paviliun Bandara Amir Muhammad bin Abdulaziz, Madinah, Selasa (25/9). Kloter tersebut merupakan kloter terakhir yang dipulangkan ke Tanah Air pada musim haji tahun ini.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan agar penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1440 H/ 2019 M ditetapkan dengan dolar AS. Sementara, Panitia Kerja (Panja) BPIH mendorong penetapan dan pembayaran BPIH 2019 menggunakan rupiah.

Direktur Pengelolaan Dana Haji dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag, Maman Saefullah menyampaikan, penetapan BPIH dengan dolar AS sebagai resistensi terhadap fluktuasi nilai tukar rupiah. Sebab, pelunasan BPIH yang dilakukan jamaah haji sesuai dengan nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS.

"Menteri Agama ingin jangan terjadi seperti sebelumnya, saat pelaksanaan ternyata mata uang rupiah melemah terhadap dolar AS, sehingga harus membayar selisihnya dari save guarding," kata Maman kepada Republika.co.id, Ahad (9/12).

Ia menerangkan, BPIH tahun sebelumnya ditetapkan sesuai dengan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS saat nilainya Rp 13.588. Namun, tiba-tiba nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS menjadi Rp 14 ribu. Jadi penetapan BPIH dengan dolar AS bertujuan mengantisipasi fluktuasi nilai tukar rupiah yang tidak menentu.

Sebelumnya pemerintah kekurangan uang sekitar Rp 500 miliar karena mata uang rupiah terhadap dolar AS tiba-tiba melemah. Pada akhirnya DPR RI harus menyetujui tambahan dana sebesar Rp 500 miliar meskipun tambahan dana tersebut tidak habis semua, hanya habis sekitar Rp 304 miliar.

"Karena pengalaman dari tahun yang lalu, maka akan meyakinkan kepada DPR RI untuk menetapkan BPIH sesuai dengan kurs dolar AS, agar bisa mengantisipasi fluktuasi kurs yang kadang-kadang naik dan turun," ujarnya.

Maman berharap, dalam waktu dekat disepakati BPIH yang diusulkan pemerintah. Menurutnya DPR RI juga sebagian memahami apa yang diusulkan pemerintah terkait penetapan BPIH dengan dolar AS.

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan alasan penetapan BPIH dilakukan dengan dolar AS. Pertama, 95 persen pembayaran penyelenggaraan haji dilakukan dengan mata uang asing yaitu mata dolar AS dan riyal Arab Saudi. Kedua, fluktuasi perubahan kurs mata uang rupiah baik terhadap dolar AS maupun riyal senantiasa mengalami perubahan. 

"Jadi pelunasan yang dilakukan jamaah terkait selisih yang harus dibayarkan dari setoran awal yang sudah mereka bayarkan itu, tinggal dikaitkan dengan berapa nilai kurs rupiah pada saat pelunasan (BPIH)," jelas Menag melalui keterangan yang diterima pada Selasa (27/11). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement