IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Selama Musim Umrah 1439 H/2017, jumlah jamaah Indonesia mencapai 1.005.806 orang. Dari jumlah itu, jamaah yang overstay/kabur sebanyak 470 orang atau 0,05 persen dari jumlah orang Indonesia yang ada di Saudi.
"Jadi, angkat 470 orang yang oversatayer dibandingkan angka jamaah umrah yang masuk ke Saudia Arabia sebesar 1.005.806 adalah hanya 0.05 persen. Jadi, jumlahnya kecil sekali. Sedangkan angka oversatayer yang sebelumnya dianggap tinggi sudah turun drastis," kata Sekretaris Jendral Amphuri H Firman M Nur, kepada Republika.co.id, Kamis (13/12).
Karena itu, dia mengaku, tidak setuju dengan apa yang disampaikan Dirjen Imigrasi bahwa perjalanan umrah dan haji menjadi mudus TKI masuk wilayah Timur Tengah termasuk Arab Saudi. "Seharusnya (laporannya) tidak seperti itu. Saat ini tingkat pelanggaran over strayer Indonesia di Saudi sudah sangat menurun drastis," kata Firman.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kemenkumham Ronny F Sompie dalam laporan akhir tahunnya menyampaikan, bahwa ibadah haji dan umrah kerap menjadi modus operandi tenaga kerja Indonesia (TKI) masuk Saudi.
Firman meminta, Dirjen Imigrasi bijak menyikapi persoalan Tenaga Kerja Indonesi (TKI) yang overstay di Saudi. Pihaknya, memiliki alasan kenapa tidak sependapat dengan laporan akhir tahun yang disampaikan Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie.
Karena, kata dia, pengetatan yang dilakukan oleh kerajaan Saudi Arabia ditambah hukuman berat berupa penjara enam bulan dan denda 25 ribu riyal bagi setiap pelanggaran imigrasi, membuat para pendatang taat untuk pulang pada waktunya.
"Di samping biaya izin tinggal yang sangat tinggi yang diberlakukan Kerajaan Saudi Arabia bagi expatriat yang bekerja di sana. Jadi, bekerja di sana sudah tidak semenarik dulu lagi," katanya.
Firman mengatakan sudah saatnya tidak mencurigai umat Islam yang ingin melaksanakan ibadah di tanah suci, dengan memberlakukan persyaratan yang diskriminatif dan berlebihan.
Atas nama Amphuri Firman memohon, ke Dirjen Imigrasi untuk mempertimbangkan untuk menghapus syarat surat rekomendasi dari kantor Kanwil/Kankemenag serta rekomendasi dari Travel bagi calon jamaah umrah.
"Karena ini dirasakan diskriminatif dan memberatkan. Sebagaimana Dirjen imigrasi telah menghapus persyaratan untuk memperlihatkan tabungan sejumlah tertentu bagi yang ingin membuat paspor untuk bepergian ke luar negeri,"