IHRAM.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengatakan tidak ada dana kelolaan haji yang diinvestasikan secara langsung ke proyek infrastruktur.
Ketika ditemui pers di tengah Festival Ekonomi Syariah Indonesia (ISEF) 2018 di Surabaya, Jawa Timur, Jumat, Anggito merinci dari total dana haji Rp110 triliun yang terkumpul hingga saat ini, sebanyak 50 persennya atau Rp55 triliun ditambah Rp7 triliun dikelola di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPS-BPIH). Kemudian sisanya dialokasikan ke surat berharga syariah.
"Kami klarifikasi, dari total dana haji, 50 persen di BPS-BPIH plus Rp7 triliun, sisanya di surat berharga negara syariah, tidak ada investasi langsung, termasuk di infrastruktur, tidak ada," kata Anggito.
Anggota Badan Pelaksana BPKH Iskandar Zulkarnain menambahkan jika ada investasi langsung ke infrastruktur di kemudian hari, pihaknya ingin investasi itu digunakan untuk membiayai infrastruktur khusus yang terkait haji seperti pemondokan.
Terkait dana haji yang disimpan di surat berharga syariah negara (SBSN), bisa saja dana itu digunakan untuk proyek infrastruktur. Adapun BPKH, kata ia, tidak memiliki tujuan itu.
"Kalau di Sukuk/SBSN itu tidak didedikasikan untuk itu (infrastruktur). (Sukuk) itu kan di pemerintah, bukan di BPKH," kata dia.
Baca juga, JK Dorong BPKH Investasi Dana Haji di Sektor Infrastruktur.
Iskandar mengatakan pihaknya terus mengutamakan prinsip transparansi dan akuntabilitas terkait dana haji. Salah satu upaya untuk itu adalah penggunaan rekening virtual (virtual account/VA) bagi calon jemaah haji yang sudah dan akan mendaftar. VA juga akan diberikan kepada jamaah tunggu (sudah mendaftar) yang saat ini berjumlah 3,9 juta orang.
"Targetnya 50 persen total jamaah tunggu akan kami verifikasi hingga selesai pada 2019 dan diberikan VA ," kata Iskandar.
Rekening virtual akan mencatat saldo setoran awal jamaah ditambah nilai manfaat dari dana haji yang sudah disetorkan. Pemilik rekening virtual dapat memantau langsung penggunaan dana yang telah disetorkan dan juga nilai manfaatnya.