IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Agama diminta merespons keluhan-keluhan jamaah tentang rekam biometrik sebagai syarat mengajukan visa umrah. Pemerintah mesti merespons keluhan jamaah umrah karena itu merupakan bentuk aspirasi rakyat yang dilindungi undang-undang.
“Secara prinsip ini bagian dari aspirasi warga Indonesia yang sebagian jauh dari Jakarta dan dari kota besar,” kata Wakil Ketua Majelis Permusyawarata Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid, saat ditemui Republika.co.id di gedung DPR-MPR, Selasa (18/12).
Menurut Hidayat ketentuan jamaah umrah merekam sidik jari dan mata bagi sebagian warga di Indonesia memang sulit dijangkau. Meski pemerintah Saudi telah membuka tempat-tempat perekaman biometrik atau VFS Tasheel.
“Sehingga kemudian dia diharuskan mendapatkan visa untuk menggunakan biometrik lagi memang ada beragam hal yang menyulitkan,” ujarnya.
Hidayat mengatakan perlu dikominasikan keluhan-keluhan yang terjadi di lapangan oleh pemerintah Indonesia kepada pemerintah Saudi. Supaya masalah rekaman biometrik yang terjadi di lapangan ini bisa dapat diselesaikan dengan sabik-baiknya.
Dia mengatakan, menjadi hak Saudi menerapkan ketentuan-ketentuan terhadap setiap orang yang akan masuk wilayahnya. “Pihak Saudi mungkin punya pendapat tentang pentingnya memaksimalkan sisi-sisi tentang keabsaha daripada dokumen perjalanan ibadah umrah,” katanya.
Dengan membuka cabang-cabang VFS Tasheel di setiap kota-kota besar artinya Saudi serius bahwa aturannya ingin diikuti seluruh rakyat Indonesia.
Akan tetapi Hidayat mengatakan, jika perekaman biometrik dirasa telah menyulitkan rakyat Indonesia yang ingin beribadah umrah maka jalan satu-satunya pemerintah Indonesia harus berkomunikasi dengan baik dengan pemerintah Saudi. Tujuannya untuk mempertimbangkan kembali ketentuan perekaman biometrik.
“Saya berharap pihak Kementerian Agama bisa mendialogkan masalah ini secara efektif dengan Saudi dan Kemenlu agar masalah ini bisa diselesaikan dengana baik,” katanya.
Menurut Hidayat sudah menjadi kewajiban pemerintah di Kementerian Agama dan Kementerian Luar Negeri memberikan advokasi untuk melindungi kepentingan seluruh warga negaranya dari ketentuan-ketentuan yang menyulitkan. “Dua kementerian ini mesti bekerja sama, demi bisa menghadirkan solusi maslahat bagi Indonesia, sekaligus memberikan solusi bagi pihak Saudi sendiri. Jadi perlu mereka bertemu secara langsung untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.