Kamis 20 Dec 2018 17:50 WIB

Kemenag Sidak Jamaah Umrah di Makassar

Sidak yang dilakukan merupakan bagian dari pengawasan umrah.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Andi Nur Aminah
Umrah (ilustrasi)
Foto: Antara
Umrah (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) melakukan inspeksi mendadak (sidak) pemberangkatan jamaah umrah di Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar. Sidak yang dilakukan Kamis (20/12) ini merupakan bagian dari pengawasan umrah.

Sidak dilakukan oleh Tim dari Subdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan dan instansi terkait. Tim ini dipimpin Kasi Identifikasi dan Penanganan Masalah Ibadah Umrah, Ali Machzumi.

Baca Juga

"Pemberangkatan hari ini di Bandara Hasanuddin Makassar sebanyakan 45 jamaah dari dua  Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). 15 orang jamaah dari PT Prima Astuti Sejahtera dan 30 orang dari PT Meida Wisata," ujar Ali dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Kamis (20/12).

Sulawesi Selatan dipilih sebagai lokasi sidak karena tingkat keberangkatan jamaah umrah dari provinsi ini cukup banyak. Karenanya, pengawasan di Bandara Internasional wilayah timur Indonesia ini dirasa sangat penting.

Sidak dilakukan dengan mengecek proses pemberangkatan jamaah sesuai dengan ketentuan. Pengecekan dilakukan mulai dari tiket PP (pergi-pulang), layanan akomodasi jamaah selama di Arab Saudi, termasuk asuransi perjalanan bagi jamaah.

"Sidak juga untuk memastikan jamaah berangkat dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), bukan travel tak berizin. Termasuk untuk memastikan jamaah telah mendapatkan pelayanan sesuai ketentuan," lanjut Ali.

Ia pun menambahkan, jika ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan, maka itu akan menjadi dasar Kemenag untuk melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap PPIU. Pengawasan ini tidak hanya dilakukan di Makassar, ke depan juga akan dilakukan di bandara lainnya yang melakukan pemberangkatan umrah dari Indonesia. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement