Sabtu 22 Dec 2018 21:40 WIB

Menag: Keberatan Tertulis Soal Biometrik Sudah Diajukan

Ini memberatkan umat Muslim di Indonesia karena wilayah Indonesia sangat luas.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Agama RI,  Lukman Hakim Saifuddin saat wawancara  bersama Republika di Jakarta, Sabtu (22/12).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin saat wawancara bersama Republika di Jakarta, Sabtu (22/12).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan, Pemerintah Indonesia keberatan dengan kebijakan baru Pemerintah Arab Saudi. Kebijakan tersebut mengharuskan calon jamaah umrah melakukan rekam biometrik di kantor Visa Facilitation Services (VFS) Tasheel untuk mendapat visa umrah.

Lukman mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan secara eksplisit dan tertulis kepada Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi bahwa Pemerintah Indonesia keberatan dengan kebijakan baru mereka untuk calon jamaah haji dan umrah. Proses imigrasi seperti pemeriksaan mata, sidik jari dan lain-lain harus dilakukan sebagai syarat mendapatkan visa umrah dan haji.

Baca Juga

Namun proses imigrasi hanya diadakan di beberapa kota tertentu saja, yakni di kantor VFS Tasheel. "Kami secara tegas mengatakan ini sesuatu yang amat sangat memberatkan umat Muslim di Indonesia karena wilayah Indonesia sangat luas, kita terdiri atas 17 ribu pulau dan tersebar begitu luasnya, itu sangat menyulitkan," kata Lukman saat ditemui Republika.co.id di rumahnya, Sabtu (22/12).

Menag mengusulkan proses rekam biometrik atau proses mengurus dokumen imigrasi tidak menjadi sarat mendapatkan visa. Jadi visa bisa terbit sebelum melakukan rekam biometrik seperti yang selama ini dilakukan.

Menurutnya, calon jamaah umrah bisa melakukan rekam biometrik di bandara sebelum bertolak dari Tanah Air menuju Tanah Suci. Ia menyampaikan, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi juga telah menyampaikan bahwa mereka menerima usulan Kementerian Agama (Kemenag) terkait proses rekam biometrik. Lukman mengatakan, pihak Saudi akan mendalami dan mengkaji usulannya.

Menurut Menag, prinsip dasarnya jangan sampai masyarakat yang ingin beribadah umrah menghadapi kendala atau kesulitan hanya karena proses administratif. "Walau administrasi penting tapi jangan menggugurkan niat mereka untuk ibadah (umrah)," ujarnya.

Ia menegaskan, Kemenag dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memiliki pandangan yang sama. Kebijakan rekam biometrik memberatkan calon jamaah umrah dan haji Indonesia. Sekarang Pemerintah Arab Saudi sedang mengkaji masukan dari Indonesia karena mereka memperhatikan.

Menag menegaskan, Indonesia menghormati kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Sebab setiap warga negara asing yang mau ke Arab Saudi harus tunduk pada ketentuan di sana. "Tapi kita sampaikan juga, banyak calon jamaah umrah yang keberatan dengan kebijakan itu, harus menempuh perjalanan yang jauh dari tempat tinggalnya (untuk rekam biometrik)," ujarnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement