Kamis 03 Jan 2019 12:17 WIB

Telantarkan 25 Jamaah, Kemenag Cabut Izin Usaha PT Yasmira

Ada beberapa pertimbangan Kemenang langsung mencabut izin usaha travel haji ini.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Andi Nur Aminah
Noer Alya Fitra, Kasubdit Pengawasan Umrah Kementerian Agama
Foto: Kemenag.go.id
Noer Alya Fitra, Kasubdit Pengawasan Umrah Kementerian Agama

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Agama langsung mencabut izin usaha PT Yasmira selaku Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Yasmira dicabut izin usahanya oleh Kementerian Agama karena telah menelantarkan 25 jamaah umrah di Tanah Suci.

“Bukan dibekukan lagi tapi dicabut izinnya,” kata Kasubdit Pamantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Noer Alya Fitra kapada Republika.co.id, Kamis (3/1).

Ada beberapa pertimbangan kenapa Kementerian Agama melalui Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama mencabut izin usaha PT Yasmira sebagai PPIU. Pertimbangannya, selain Yasmira tidak amanah karena telah mentelantarkan jamaah umrah, Yasmira juga telah memfasilitasi travel yang tidak berizin.

Meski Yasmira yang telah mengumpulkan calon jamaah umrah untuk diberangkatkan ke Tanah Suci, namun pada prakteknya 25 jamaah itu diberikan kepada Bahira Travel atau yang dikenal dengan konsorsium. Masing-masing jamaah membayar paket umrah kepada Bahira Travel sebesar Rp 35 juta. “Harga paket Rp 35 juta itu cukup besar,” ujarnya.

Noer Alya memastikan keputusan mencabut izin usah PT Yasmira setelah melakukan pemeriksaan terhada PT Yasmira kemarin. Selain PT Yasmira sebagai PPIU, Kementerian Agama melalui Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama juga memanggil PT Edipeni. “Namun yang hadir satu dari PT Epidemi, jadi dari Yasmira enggak hadir,” ujarnya. 

Saat ditanya apakah PT Edipeni selaku pihak provider yang memberikan visa umrah juga izin usahanya dicabut? Noer Alya mengatakan, masih menelaah sejauh mana kesalahan-kesalahan yang dilakukan Edipeni.

Noer Alya mengatakan salah satu tugas provider dalam urusan perjalanan umrah itu ialah mengajukan visa untuk umrah kepada pemerintah Arab Saudi melalu kantor Kedutaan Saudi Arabia yang ada di Jakarta. Pengajuan visa oleh provider PT Edipeni setelah melihat beberapa persyaratan antara lain tiket untuk jamaah itu harus sudah ada untuk pulang dan pergi.

“Ternyata kemarin pengakuan dari direkturnya PT Edipeni itu, dia tidak melakukan pengecekan secara keseluruhan. Dia cuma sampling satu dua, mungkin beberapa tiket saja katanya oke. Dan itu hanya tiket kode booking saja, jadi enggak bisa diambi,” katanya.

Karena itu, Noer Alya mengatakan, izin PT Edipeni dicabut atau tidak masih menunggu proses pemeriksaan. "Sejauh mana kesalah dari PT Edipeni sehingga 25 jamaah umrah telantar di Tanah Suci," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement