Kamis 10 Jan 2019 18:36 WIB

Aset FT Dikuasai Negara, Bagaimana Nasib Korban Jamaahnya?

Terpidana Annisa dan Andika didorong untuk melakukan Peninjau Kembali.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Andi Nur Aminah
Terdakwa  kasus penipuan agen perjalanan umrah First Travel  Andika Surachman (kiri) dan Anniesa Hasibuan Pengadilan Negeri Dep(kanan) usai  menjalani persidangan vonis  di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat,Selasa (30/5).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Terdakwa kasus penipuan agen perjalanan umrah First Travel Andika Surachman (kiri) dan Anniesa Hasibuan Pengadilan Negeri Dep(kanan) usai menjalani persidangan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat,Selasa (30/5).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Sudah hampir delapan bulan aset terpidana kasus penipuan First Travel Annisa Hasibuan dan Andika Surachman dirampas negara. Asset senilai Rp 905 miliar dirampas negara itu berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok pada 31 Mei 2018. Pasangan suami istri itu terbukti melakukan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.

Kuasa Hukum Calon Jamaah First Travel Riesqi Rahmadiansyah mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim yang tidak memberikan solusi terhadap 63 ribu calon jamaah umrah. "Kami Kecewa karena upaya hukum terutama pidana terkait untuk keberangkatan jamaah menjadi merugikan jamaah," kata Riesqi saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (10/1).

Baca Juga

Korban penipuan bos First Travel, Riesqi mengatakan, berharap aset yang sudah disita negara melalui putusan pengadilan bisa segera dikembalikan ke jamaah. "Agar jamaah bisa berangkat walaupun harus menambah," ujarnya.

Riesqi mengatakan, meski sekarang aset bos First Travel sudah dirampas negara namun masalah yang selama ini dikeluhkam ribuan jamaah tidak terselesaikan. "Jamaah hampir dipastikan tidak akan berangkat walaupun putusan Pengadilan Niaga tidak mempailitkan First Travel," katanya.

Dia mengatakan salah satu upaya untuk mendapat kembali aset-aset bos First Travel itu ialah dengan mendorong terpidana Annisa dan Andika melakukan Peninjau Kembali (PK). Riesqi mengatakan PK itu berdasarkan dorongan para jamaah kepada Andika.

PK yang diajukan Andika bukan untuk memperjuangkan Andika dan Anisa bebas dari jeratan hukum akan tetapi untuk memperjuangkan hak-hak jamaah. "Dia harus PK bukan untuk PK vonisnya. Dia mau dipenjara seumur hidup, mau dihukum mati, bukan urusan kita, yang penting ada bagian kita di situ," katanya.

Riesqi dan beberap perwakilan jamaah telah melakukan kesepakatan dengan Andika lewat kuasa hukumnya di PK. "Tolong kalian PK, jangan sampai enggak PK. Karena kalau kalian tidak PK, kita jamaah mau gimana, jamaah mau berangkat pakai apa," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement