Jumat 11 Jan 2019 13:26 WIB

Kuasa Hukum Korban First Travel Minta Andika Ajukan PK

Pengajuan PK dilakukan agar bisa mencairkan aset FT lalu dibayarkan ke korban.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Nashih Nashrullah
Terdakwa  kasus penipuan agen perjalanan umrah First Travel  Andika Surachman usai   menjalani persidangan vonis  di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (30/5).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Terdakwa kasus penipuan agen perjalanan umrah First Travel Andika Surachman usai menjalani persidangan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (30/5).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA—Calon jamaah First Travel terus mengupayakan agar aset bos First Travel yang kini sudah dikuasai negara bisa segera dicairkan dan diberikan kepada jamaah yang menjadi korbaan penipuan First Travel. Upaya yang dilakukan jamaah melalui kuasa hukumnya adalah dengan mengajukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK). 

“Kita sudah minta kuasa hukum Andika untuk PK,” kata kuasa hukum korban First Travel, Riesqi Rahmadiansyah kepada Republika.co.id, Jumat (11/1).  

Riesqi  meminta Andika melakukan upaya hukum luar biasa bukan untuk membebaskan Andika dari jerat hukum, akan tetapi sebagai upaya agar aset Andika yang sudah disita negara bisa segera dicairkan dan dibagi kepada masing-masing jamaah yang menjadi korban. 

Saat ditanya apa bukti baru (novum) yang akan dijadikan syarat mengajukan PK, Riesqi Rahmadinsyah mengatakan novumnya adalah kelalaian hakim. “Mengapa tidak bertanya kepada Jaksa terkait berita acara penyitaan,” katanya.  

Selain mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA) Riesqi juga akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri. “Karena sampai saat ini Jaksa belum dapat menunjukan kepada kami berita acara penyitaan,” katanya  

Riesqi Rahmadiansyah mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim yang tidak memberikan solusi terhadap 63 ribu calon jamaah umrah. "Kami Kecewa karena upaya hukum terutama pidana terkait untuk keberangkatan jamaah menjadi merugikan jamaah," tuturnya.   

Korban penipuan bos First Travel, kata Riesqi, berharap aset yang sudah disita negara melalui putusan pengadilan bisa segera dikembalikan ke jamaah. "Agar jamaah bisa berangkat walaupun harus menambah," ujarnya.

Karena, kata Riesqi, meski sekarang aset bos First Travel sudah dirampas negara tidak membuat masalah yang selama ini dikeluhkan ribuan jamaah tidak teraselesaikan. "Jamaah hampir dipastikan tidak akan berangkat walaupun Putusan Pengadilan Niaga tidak mempailitkan First Travel," katanya.

Sudah hampir delapan bulan aset terpidana kasus penipuan First Travel Annies Hasibuan dan Andika Surachman dirampas negara.  Aset senilai Rp 905 miliar dirampas negara itu berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok pada 31 Mei 2018. Pasangan suami istri itu terbukti melakukan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement