Senin 14 Jan 2019 16:35 WIB

Sistem Perekrutan Petugas TKHI Dinilai Sudah tak Efektif

Ade mengusulkan petugas haji menjadi petugas permanen dengan kontrak tiga tahun.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Rabithah Haji Indonesia, Ade Marfuddin.
Ketua Rabithah Haji Indonesia, Ade Marfuddin.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Rekrutmen petugas Tenaga Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) dinilai tidak efektif. Sistem rekrutmen TKHI yang sekarang ini dilakukan harus sudah ditinggakan.

"Mimpi saya petugas haji bukan diangkat dan diseleksi musiman, tapi menjadi petugas permanen dengan kontrak tiga tahun," kata Ketua Umum Rabithah Haji Indonesia Ade Marfuddin saat dihubungi Republika.co.id, Senin (14/1).

Pengajar di UIN Syahid Jakarta ini berharap pemerintah meninggalkan cara lama dalam melakukan rekrutmen TKHI musiman. Ade mengatakan, selain menghemat anggaran pendapatan belanja negara (APBN), cara lama dalam hal perekrutan TKHI itu jika ditinggalkan, dapat menjadikan individu TKHI profesional dalam menjalankan tugasnya selama melakukan pekerjaannya di Tanah Suci Makah dan Madinah.

"Sehingga akan semakin profesional dan efisiensi biaya, karena tidak tiap tahun dilkukan seleksi dan pelatihan," katanya.

Karena menurut Ade, menjadi petugas haji, bukanlah hadiah dan biaya dinas yang bisa digunakan tanpa pertanggungjawaban dunia akhirat. Ade mengatakan, petugas haji baik itu Tenaga Kesehatan Haji Indonesia (TKHI), Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI), Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI), Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD), Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) dan paramedis adalah tugas pelayanan dan pengabdian yang dibayar oleh APBN dan uang jamaah.

"Untuk itu petugas haji harusnya sebuah profesi, kalau profesi maka harus tersertifikasi dari lembaga terkait," katanya.

Dasar pertimbangan rekrutmen petugas kesehatan haji Indonesia tahun 2019 diambil dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rekrutmen Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji Arab Saudi Bidang Kesehatan, Tim Kesehatan Haji Indonesia, dan Tenaga Pendukung Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Kesehatan Haji.

PKHI terdiri dari dua jenis, yitu Tenaga Kesehatan Haji Indonesia (TKHI), yang menyertai jamaah haji di kelompok terbang (kloter) dan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Bidang Kesehatan. Tugas PPHI melakukan pelayanan di Jeddah, Madinah dan Makah.

Rekrutmen TKHI dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Provinsi. Terutama dalam merekerut TKHI yang bekerja di intansi pelaksana daerah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement