Senin 14 Jan 2019 19:46 WIB

Pengamat: Petugas Haji Bertugas Jangan Sambil Berhaji

Diharapkan 80 persen dari petugas haji harus sudah pernah melaksanakan haji.

Rep: fuji permana/ Red: Muhammad Subarkah
Petugas Haji Daker Bandara menuntun jamaah Kloter 63 Debarkasi Jakarta-Bekasi menuju paviliun Bandara Amir Muhammad bin Abdulaziz, Madinah, Selasa (25/9). Kloter tersebut merupakan kloter terakhir yang dipulangkan ke Tanah Air pada musim haji tahun ini.
Foto: Republika/Fitriyan Zamzami
Petugas Haji Daker Bandara menuntun jamaah Kloter 63 Debarkasi Jakarta-Bekasi menuju paviliun Bandara Amir Muhammad bin Abdulaziz, Madinah, Selasa (25/9). Kloter tersebut merupakan kloter terakhir yang dipulangkan ke Tanah Air pada musim haji tahun ini.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Tenaga Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) kolter dan nonkloter diminta untuk berfungsi sesuai tugasnya menjadi pelayan jamaah haji. Mereka diminta tidak bertugas sambil melaksanakan ibadah haji, supaya bisa fokus memberi pelayanan terbaik kepada jamaah haji.

"Petugas kesehatan haji harus bisa bertugas dan berfungsi selayaknya petugas, artinya harus optimal dalam bertugas melayani jamaah haji karena mereka telah dibayar oleh negara," kata Ketua Umum Rabithah Haji Indonesia sekaligus Pengamat Haji dan Umrah Indonesia, Ade Marfuddin kepada Republika.co.id, Senin (14/1).
 
Ade mengatakan, TKHI hadir di Tanah Suci bukan untuk melaksanakan ibadah haji tapi untuk bertugas melayani jamaah haji. Kalau mereka melaksanakan tugas-tugas mereka dengan maksimal, maka akan berjalan proporsional.
 
Ia menegaskan, petugas kesehatan dan petugas lainnya tidak boleh bertugas sambil melaksanakan ibadah haji. Mereka dibayar untuk bertugas melayani tamu Allah. Menurutnya, dalam pelaksanaan haji tahun lalu masih banyak petugas haji yang bertugas sambil melaksanakan ibadah haji.
 
"Petugas haji Malaysia itu petugas hajinya semuanya berpakaian seragam, mereka bangga tidak berpakaian ihram di Makkah, sementara petugas kita mulai dua tahun ini ada yang tidak memakai ihram, mereka pakai seragam tapi baru sedikit," ujarnya.
 
Ade menyampaikan, petugas haji nonkloter, kloter, dokter dan paramedis semuanya dalam rangka menjalankan tugas. Optimal dalam menjalankan tugas bisa mengurangi angka kesakitan dan kematian jamaah haji. Juga bisa mengurangi jumlah jamaah haji yang mengeluh. Sehingga pelayan di bidang kesehatan bisa maksimal.
 
Ia menjelaskan, bukan berarti melarang petugas haji untuk melaksanakan ibadah haji. Mereka bisa melaksanakan ibadah umrah sebelum jamaah melaksanakan ibadah haji. Petugas haji juga sebaiknya sebanyak 80 persennya harus sudah pernah melaksanakan haji.
 
"Petugas itu sebanyak 70 persen sampai 80 persennya wajib sudah berhaji, sehingga mereka bisa bekerja proporsional dan bisa mengcover petugas yang belum berhaji yang 20 persen itu," jelasnya.
 
Ia mengatakan, jumlah petugas haji tetap sama atau ditambah terserah pemerintah. Tapi yang perlu dilakukan adalah mengembalikan tugas dan fungsi petugas haji sebagai pelayanan jamaah haji. Mereka harus sadar dibiayai oleh negara dan dana haji, maka harus bisa melayani dengan baik jamaah haji sejak berangkat sampai kepulangan.
 
 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement