Sabtu 19 Jan 2019 17:18 WIB

Patuhi Hargai Keputusan BKPM tak Cabut Izin VFS Tasheel

BKPM menilai persyaratan yang diajukan Tasheel sudah terpenuhi.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah calon jamaah umrah tampak kelelahan saat menunggu proses biometrik di kantor VFS Tasheel.
Foto: Foto: Istimewa
Sejumlah calon jamaah umrah tampak kelelahan saat menunggu proses biometrik di kantor VFS Tasheel.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Permusyawaratan Antar Syarikat Travel Umrah dan Haji Indonesia (Patuhi) menghargai keputusan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang tidak mencabut izin oprasional Visa Facilitation Service (VFS) Tasheel. BKPM menilai persyaratan yang diajukan Tasheel untuk menjalankan usahanya sudah terpenuhi sehingga izinnya tidak perlu dicabut.

“Saya pikir BKPM berkeyakinan dengan izin yang diberikan kepada Tasheel berdasarkan ketentuan BKPM,” kata Ketua Harian Permusyawaratan Patuhi Artha Hanif saat berbincang dengan Republika.co.id, Jumat (18/1).

Namun Artha mengatakann, seharusnya BKPM bisa melihat aspek lain mengenai masalah legalitas yang tidak ditaati oleh Tasheel. Perusahana itu, Artah mengatakan, pada pelaksanaan praktiknya tidak sesuai bahkan berbenturan dengan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku di Indonesia. Seperti di antaranya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraa Haji, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 tahun 2018. 

Artha mengatakan, semua proses kegiatan penyelenggaraan umrah, mulai dari awal sampai akhir itu sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraa Haji dan kemudian implementasi dari pada UU itu sudah dijelaskan juga oleh Peraturan Peperintah (PP) Nomor 79 Tahun 2012 dan kemudian dijelaskan secara detail lagi oleh Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 tahun 2018.

“Saya masih mempertanyakan soal ketentuan apa benar ada ketentuan resmi wajib hukumnya proses biometrik dilakukan di Indonesia atau di negara tujuan ini menurut saya mesti perlu dipertanyakan,” katanya.

Karena selama ini proses biometrik ini sesudah berjalan baik ketika jamaah mendarat di Jedah maupun di Madinah. Tapi sekarang proses biometrik itu dipindah ke negara tujuan seperti yang sekarang ini dilakukan di Indonesia. Dimana jamaah harus rekam biometrik sebelum berangkat umrah sebagai syarat ketentuan mendapat visa.

“Kemudian prosesnya jadi pontang panting seperti ini dan menyerap dana yang tidak kecil dari jamaah,” katanya.

Artah menegaskan, rekam biometrik itu tidak diatur dalam perundang-undangan di Indoensia. Dia mengatakan, jika memang rekam biometrik itu merupakan suatu kewajiban maka harus ada peraturan perundang-undang yang mengatur. "Semuanya itu mesti diatur oleh paling minim oleh PMA Nomor 8 tahun 2018,” katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement