Sabtu 19 Jan 2019 18:37 WIB

Cegah Penipuan Umrah, Mibakhun dan OJK Gelar Seminar

Maraknya penipuan berkedok inventasi cukup mengkhawatirkam

Umrah (ilustrasi)
Foto: Antara
Umrah (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA — Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menggelar seminar “Membedah Peran OJK dalam Masyarakat” di Kelurahan Ngemplak Rejo, Kecamatan Panggung Rejo, Kota Pasuruan, Jumat (18/1).

Menurut Misbakhun, seminar itu bertujuan memperkenalkan dan menyosialisasikan OJK. Harapannya, masyarakat makin melek terhadap produk dan layanan keuangan sehingga terhindar dari penipuan berkedok investasi. 

“Tugas anggota DPR itu ya membantu lembaga seperti OJK untuk datang di tengah-tengah masyarakat. Saya yakin dengan begini masyarakat bisa lebih memahami apa yang menjadi tugas OJK  dan terhindar dari segala macam penipuan,” ucap Misbakhun di depan warga desa yang menghadiri seminar.

Legislator Golkar asal Pasuruan itu menuturkan, OJK merupakan lembaga yang relatif baru. Lembaga yang mulai beroperasi pada 1 Januari 2012 itu dibentuk dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. 

Karena itu Misbakhun mengharapkan masyarakat makin mengenal OJK beserta tugas dan perannya.  “Bapak dan ibu harus mengetahui bahwa pemerintah memiliki lembaga seperti OJK yang bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan perbankan, pasar modal, lembaga keuangan dan termasuk perlindungan konsumen,” tuturnya. 

Misbakhun mengaku khawatir dengan  maraknya penipuan berkedok investasi. Menurutnya, institusi yang menjual produk ataupun layanan keuangan harus mengantongi izin dari OJK. 

Misbakhun lantas mencontohkan investasi bodong yang menjajikan imbal balik menggirukan. Antara lain investasi pohon emas atau arisan dengan menyetor Rp 10 juta yang menjanjikan imbalan Rp 12 juta pada bulan berikutnya. 

“Saya pastikan itu bohong dan bapak-bapak beserta ibu-ibu semua memilik hak mendapat perlindungan termasuk informasi. Karena kalau izinnya investasi, maka perusahaan juga harus mendapat izin OJK,” kata dia dalam siaran persnya.

Contoh lainnya adalah biaya umrah Rp 12 juta. Padahal, pemerintah menetapkan biaya umrah minimal Rp 20 juta. 

Misbakhun meminta masyarakat tak tergiur umrah murah. “Bisa-bisa uangnya diambil sehingga bapak dan ibu tidak jadi berangkat umrah. Akhirnya pemerintah yang disalahkan,” tambahnya lagi. 

Karena itu Misbakhun mengingatkan masyarakat  lebih tanggap dalam menggali informasi sebuah perusahaan atau lembaga yang menawarkan layanan keuangan. Sebab, banyak institusi fiktif bahkan berkedok koperasi yang menawarkan produk investasi. 

“Kalau ditawari investasi tanya terlebih dahulu, lembaga itu punya izin OJK atau tidak. Tidak cukup jika hanya memiliki izin koperasi namun izin investasi OJK tidak ada,” terangnya lagi. 

Kepala OJK Wilayah Malang Widodo mengatakan, saat ini OJK telah mengidentifikasi banyak perusahaan ilegal berbasis investasi dan pinjaman yang beroperasi di tengah masyarakat. Bahkan, OJK sudah membekukan lebih dari 200 perusahaan dan memblokir 404 aplikasi ilegal.

“Mungkin tertarik karena ditawari jasa pinjaman tanpa bunga. Namun, bisa jadi memiliki dampak yang panjang. Awalnya akan ditagih dengan cara baik-baik dan saat bapak ibu menunggak, cara-cara menagihnya kasar dan bisa jadi melanggar HAM,” ujar Widodo mengingatkan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement