Kamis 24 Jan 2019 21:23 WIB

Selama 2018, Sebanyak 720 Kasus Umrah Mencuat

Pemerintah akan meluncurkan e-umrah sebagai langkah antisipasi PPIU nakal.

Rep: Muhyiddin/ Red: Nashih Nashrullah
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) - Nizar Ali
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) - Nizar Ali

IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya memperbaiki regulasi pelaksanaan ibadah umrah yang dikelola biro penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Pasalnya, selama 2018 terdapat 720 kasus umrah yang dialami jamaah Indonesia, baik di dalam negeri ataupun di luar negeri. 

Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag RI, Nizar Ali mengatakan, saat ini pihaknya sedang berupaya melakukan penangan kasus umrah yang terjadi di Indonesia.  

"Ini penegakkan hukum bagi yang nakal. Karena selama 2018 per 6 Desember ada 720 kasus umrah," ujar Nizar saat memaparkan programnya dalam Rakernas Kemenag di Hotel Shangri La, Jakarta Pusat, Kamis (24/1).  

Menurut dia, ratusan kasus tersebut terjadi dengan berbagai macam bentuk, mulai dari penyelenggara umrah yang gagal memberangkatkan jamaahnya hingga menelantarkan jamaahnya. 

"Mulai dari gagal berangkat sampai penelantaran jamaah di Arab Saudi, penipuan dan sebagainya. Itu ada 720 kasus yang tercatat di Kantor Urusan Haji," ucapnya.   

Dia menyebutkan, salah satu langkah mengantisipasi terulangnya kasus umrah tersebut, pihaknya akan melakukan elektronifikasi dan integrasi sistem dengan membentuk umrah elektronik atau e-umrah.

"Kita sudah menjalin komunikasi dengan Arab Saudi untuk membentuk yang namanya e-umrah. Sehingga kalau e-umrah ini jalan, ini efektif sekaligus semua pengawasan itu akan teridentifikasi," kata Nizar. 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement