IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan menginvestasikan langsung potensi dana haji yang tersedia pada 2018 sebesar Rp 114 triliun. Investasi langsung tersebut dilakukan pada sektor penerbangan, perhotelan dan katering.
Investasi untuk perhotelan dan katering akan dilakukan di Arab Saudi senilai Rp Rp 18,15 triliun. Menurut Ekonom Syariah SEBI School of Islamic Economics, Aziz Setiawan, BPKH disarankan melakukan investasi langsung di dalam negeri.
"Belum ada investasi langsung di dalam negeri. Semua investasi BPKH masih di portofolio: deposito syariah dan sukuk. Jadi masih dimungkinkan BPKH untuk menjajaki potensi investasi langsung di dalam negeri yang belum dilaksanakan," ujar Aziz kepada Republika.co.id, Jumat (25/1).
Mengingat kebutuhan investasi langsung untuk ekonomi umat di domestik yang juga besar, kata Aziz, seharusnya investasi BPKH lebih dioptimalkan di domestik, sehingga efek penggandanya bisa lebih luas. Menurutnya, investasi langsung di dalam negeri juga banyak yang bisa memberikan return tinggi.
"Misalnya BPKH bisa investasi langsung pada asrama-asrama haji untuk dimodernisasi menjadi standar hotel yang layak, yang selain bisa digunakan jamaah bisa juga untuk mendukung pengembangan wisata religi atau halal," kata Aziz.
Pembangunan itu akan memiliki dampak ekonomi bagi peningkatan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi daerah, dan kesejahteraan masyarakat akan meningkat dengan berkembangnya infrastruktur wisata religi atau halal. Sebelumnya dana haji belum tidak dapat diinvestasikan secara langsung, sehingga dengan terbentuknya BPKH, diharapkan bisa meningkatkan investasi di sektor tersebut.
"Ini tahap awal BPKH untuk menjajaki bisa mendiversifikasi dananya ke investasi langsung, jadi BPKH masih menjajaki berbagai kemungkinannya juga," jelas Aziz.
Kepala BPKH Anggito Abimanyu menuturkan, target pengelolaan dana haji pada 2018 melampaui target BPKH. Dari rencana awal ditargetkan Rp 111,8 triliun, realisasinya mencapai Rp 114 triliun.
Pada 2019 BPKH menargetkan dana kelolaan sebesar Rp 121 triliun dengan komposisi 50 persen di BPS-BPIH dan 50 persen di investasi. BPKH memastikan pelaksanaan pembiayaan yang disalurkan sebesar 7 triliun berjalan di 2019 dan pada 2020 komposisi penempatan dana di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) adalah 30 persen.