Sabtu 26 Jan 2019 04:36 WIB

Himpuh: Investasi Langsung BPKH Sudah Tepat

Investasi langsung di Saudi untuk menjaga kepastian akomodasi, transportasi dan makan

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Friska Yolanda
Katering jamaah haji
Foto: republika/Erdi Nasrul
Katering jamaah haji

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menempatkan proporsi investasi dana haji sebesar 50 persen, yaitu 30 persen investasi di surat berharga syariah dan 20 persen investasi langsung. Sementara 50 persen untuk penempatan di BPS-BPIH. Untuk investasi langsung, BPKH menanamkan investasi di sektor perhotelan, penerbangan, avtur, dan katering. 

Menanggapi ini, Wakil Ketua Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) Muharom Ahmad mengatakan pilihan dalam investasi langsung yang paling bagus adalah pilihan yang mendapat manfaat paling besar dan juga terkait dengan kepentingan jamaah. Oleh karena itu, menurutnya, sudah sangat tepat jika BPKH menempatkan dana haji untuk investasi untuk kepentingan langsung dari jamaah itu sendiri. Hal itu seperti di sektor akomodasi (perhotelan), transportasi, makanan dan sebagainya.

Ia mengatakan, BPKH memang bertugas untuk mengelola dana haji supaya berkembang dan memberi manfaat lebih kepada jamaah serta mendapat keuntungan optimum. Pilihan investasinya, kata dia, tentu mengacu pada hal yang paling bermanfaat bagi jamaah haji atau bahkan bisa meluas kepada jamaah umrah. 

"Pilihan investasi langsung di Saudi untuk menjaga kepastian akomodasi, transportasi dan makanan itu pilihan yang tepat. Analisis keuntungannya secara imateril bahwa jamaah Indonesia mendapat kepastian dari tiga hal itu," kata Muharom, saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (25/1).

Lebih lanjut, Muharom mengatakan keuntungan bagi jamaah dari investasi langsung dalam jangka panjang ialah mendapat kepastian biaya yang tidak setiap tahun berubah. Sementara keuntungan secara finansial, menurutnya, diperlukan analisis terlebih dahulu. 

Menurut Muharom, pilihan penyediaan akomodasi di Saudi adalah komponen terbesar dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Dengan masa tinggal jamaah haji di Saudi selama 38-40 hari, penginapan menurutnya menjadi hal yang perlu diperhatikan. 

Di bidang katering, Muharom mengatakan bahwa pola makan orang Indonesia adalah sebanyak tiga kali dalam sehari. Karena itu, setidaknya jamaah Indonesia rata-rata makan 120 kali selama mengikuti perjalanan haji. 

Dengan jumlah jamaah haji Indonesia yang mencapai ratusan ribu dan pola makan sebanyak 120 kali, itu menurutnya bukan pekerjaan kecil dan harus menjadi perhatian penyelenggara, dalam hal ini kementerian agama.Dalam hal ini, ia menambahkan tentu  harus ada tim pengawas yang dilibatkan dalam memilih mitra terkait penanaman investasi tersebut. Hal itu agar langkah investasi sesuai dengan kebijakan. Karena menurutnya, Saudi saat ini tengah melakukan reformasi besar-besaran dari sisi kebijakan dengan visi 2030 mereka. 

Sebelumnya, Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengatakan, pihaknya mengalokasikan dana Rp 18,5 triliun untuk investasi langsung di Saudi tahun ini. Porsi investasi itu mencapai sekitar 15 persen dari target total dana kelolaan haji 2019 sebesar Rp 121 triliun. Sementara itu, ia mengatakan BPKH menargetkan nilai manfaat hingga Rp 7 triliun pada 2019 dari hasil investasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement