Sabtu 26 Jan 2019 18:13 WIB

Kemenag dan Kemenkes Diminta Konsisten Terapkan Istithaah

Aturannya, calon jamaah yang tah memenuhi syarat kesehatan tak boleh diberangkatkan.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas kesehatan menangani jamaah yang menderita sakit (ilustrasi)
Foto: Republika/Fitriyan Zamzami
Petugas kesehatan menangani jamaah yang menderita sakit (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA --Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) harus benar-benar menerapkan aturan istithaah secara konsisten. Selama ini masih banyak jamaah tidak istithaah namun tetap bisa berangkat.

“KHPHI sudah dua tahun lalu dalam hal ini Kemenkes didukung Kemenag agar penerapan istithaah kesehatan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” kata Ketua Komisi Pengawasan Haji Indonesia (KPHI) Samidin Nasir saat menyampaikan optimalisasi penyiapan penyelenggaraan ibada haji 2019, di kantor KPHI.

Baca Juga

Samidin mengatakan seharusnya jika Peraturan Menteri Kesehata (Permenkes) No 15 Tahun 2016 Tentang Istithaah Kesehatan Jamaah Haji, ketat dijalankan, maka calon jamaah haji yang tidak memenuhi syarat kesehatan tidak boleh diberangkatkan. “Memang sudah dilaksanakan, akan tetapi lebih banyak kepada pinaltinya,” katanya.

Untuk itu Samidin mengatakan menjadi suatu hal yang sangat penting Kemenkes menyiapkan atau membina sejak dini terhadap calon jamaah haji (calhaj) yang teridentifikasi dengan resiko kesehatan tinggi (risti). “Mindset-nya ini yang harus diperbaiki. Sehingga pelaksanannya lebih baik,” ujarnya.

Samidi menyarankan, untuk menyikapi masalah itu, maka Kemenag dan Kemenkes harus memantau kondisi kesehatan calhaj minimal dua atau tiga tahun sebelum keberangkatan. Untuk itu dua kementerian itu harus saling berkoordinasi dalam memantau kesehatan jamaah haji yang sudah mendaftar.

“Calon jamaah haji yang akan berangkat itu sudah dikomunikasikan kepada Kemenkes, sehingga Kemenkes dapat mengidentifikasi jamaah," katanya.

Jika Kemenag telah menginformasikan terkait riwayat kesehatan jamaah kepada Kemenkes, maka Kemenkes dapat memantau kesehatan jamaah dua atau tiga tahun sebelum keberangkatan ke Tanah Suci. "Kemenkes bisa melakukan langkah-langkah pembinaan awal dalam rangka menyiapkan jamaah yang istithaah atau memenuhi syarat menurut kesehatan," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement