IHRAM.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kantor Wilayah Kementeran Agama Daerah Istimewa Yogyakarta terus melakukan pengawasan untuk mengantisipasi munculnya biro umrah yang membuka kantor cabang di Daerah Istimewa Yogyakarta secara ilegal. "Sampai sekarang kita terus melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, apabila ada pengaduan langsung kita tertibkan," kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag DIY Sigit Warsito di Yogyakarta, Sabtu (26/1).
Menurut Sigit, hingga saat ini tercatat sebanyak 74 biro umrah yang membuka kantor secara resmi di DIY. Sebanyak 11 biro di antaranya merupakan kantor pusat dan selebihnya hanya sebagai kantor cabang dari biro-biro yang berkantor pusat di Jakarta serta Jawa Timur.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, ia mengklaim saat ini sudah tidak ditemukan biro umrah yang membuka kantor cabang di Daerah Istimewa Yogyakarta secara ilegal. "Sekarang ini insya Allah yang kita tahu semuanya sudah memenuhi syarat," kata dia.
Tanpa memiliki izin resmi untuk membuka kantor di DIY, menurut dia, sudah dipastikan tidak dapat memberangkatkan jamaah umrah. Pasalnya, saat ini mulai diterapkan prosedur rekam biometrik untuk berangkat umrah yang hanya bisa dilakukan oleh biro resmi. "Dengan adanya rekam biometrik tadi biro umrah jadi lebih terawasi dan tidak bisa liar lagi," kata dia.
Selain itu, menurut Sigit, selama ini pihaknya juga meminta kepada calon jamaah untuk melaporkan biro yang menawarkan tarif di bawah standar minimal yang telah ditetapkan Kemenag RI yakni Rp 20 juta. Apabila tarif yang ditawarkan di bawah standar minimal itu, maka patut dicurigai sebagai biro umrah abal-abal.
"Kalau ada yang jual di bawah Rp 20 juta sudah harus lapor ke kita. Di bawah harga itu fasilitas apa yang didapatkan jamaah, logikanya tidak masuk," kata Sigit.