Senin 28 Jan 2019 12:54 WIB

Korban Calon Jamaah FT Mengeluh ke Inspektorat Kemenag

Inspektorat Kemenang sekarang yang punya kunci memberangkatkan jamaah.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Andi Nur Aminah
Korban jamaah First Travel (ilustrasi)
Foto: Republika/Ali Yusuf
Korban jamaah First Travel (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Korban calon jamaah First Travel (FT) kembali mengunjungi Inspektorat Kementerian Agama (Kemenag). Kunjungan ini untuk meminta inspektor melakukan investigasi tekait Pencabutan Lisensi oleh Menteri Agama melalui (Keputusan Menteri Agama (KMA) No 589 Tahun 2017.

"Jamaah ingin memastikan apakah ada pihak-pihak khususnya di Direktorat Jenderal PHU, sudah secara pasti memeriksa dan yakin dengan dasar pencabutan tersebut," kata Kuasa Hukum calon jamaah umrah Riesqi Rahmadiansyah saat ditemui Republika.co.id di kantor Inspektorat Kementerian Agama  Jakarta Selatan, Senin (27/1).

Baca Juga

Riesqi mengatakan, seharusnya yang menjadi dasar keluarnya KMA setelah terpenuhi Pasal 65 Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Umrah, yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang No 13 Tahun 2008 Tentang Ibadah Haji dan Umrah. "Justru karena ada KMA ini jamaah tidak jadi berangkat yang berujung merugikan jamaah itu sendiri," ujarnya.

Atas dasar itu, Riesqi mengatakan korban calon jamaah, menenemui inspektorat. Dia mengatakan, harusnya inspektorat aktif mencari tau mengapa PMA tersebut keluar. Riesqi mengatakan, kalaupun KMA diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) itu sudah kadaluarsa. "Sehingga inspektoratlah sekarang yang punya kunci memberangkatkan jamaah, untuk itu kami mendatangi inspektorat," katanya.

Riesqi mengatakan, pertemuan kali ini merupakan lanjutan, setelah pada Jumat (25/1) lalu gagal bertemu Pejabat Inspektorat Kementerian Agama.

Saat ini, ribuan jamaah FT menunggu inkracht di kasasi Mahkama Agung untuk meminta aset dikembalikan kepada jamaah. Bukan disita untuk negara melalui Putusan Pengadilan Negeri yang diperkuat Pengadilan Tinggi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement