IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Permusyawaratan Antar Syarikat Travel Umrah dan Haji Indonesia (Patuhi) berharap biro perjalanan umrah bisa memetik hikmah atas vonis kurungan 20 tahun penjara terhadap bos PT Amanah Bersama Ummat (Abu) Tours and Travel Hamzah Mamba. Patuhi menilai vonis tersebut akibat dari perbuatan penipuan yang dilakukan Hamzah Mamba terhadap calon jamaah umrah biro perjalanan tersebut.
“Mudah-mudahan hikmahnya teman penyelenggara yang alhamdulilah memiliki kepecayaan, harus dimanfaatkan sebaik-baiknya sebagai pelajaran bagus,” kata Ketua Harian Patuhi Artha Hanif kepada Republika.co.id, Selasa (29/1).
Menurut dia, ada tiga hal yang harus diperhatikan biro perjalanan umrah dalam menjalankan fungsinya. Pertama, menaati aturan. Kedua, menjaga asas profesionalisme. Ketiga, menaati amanah calon jamaah umrah. “Bukan masalah keuntungan semata, tapi berdasarkan tiga poin tadi,” ujar Artha.
Dia mengajak biro perjalanan memberikan layanan terbaik untuk masyarakat sesuai akad yang disepakati. Selain itu, biro perjalanan harus menaati regulasi yang berlaku di Indonesia. “Akhirnya, tentu kita tak hanya mendapat keuntungan duniawi, tetapi juga manfaat akhirat, pahala Allah SWT kerena kita sudah melayani jamaah sebaik-baiknya sesuai akad,” kata dia.
Artha menegaskan ibadah dalam pengertian agama adalah melaksanakan akad, janji, dan amanah kepada jamaah. Hal itu bisa menjadi motto paradigma dalam penyelenggaraan usahan biro perjalanan. Sebab, usaha tersebut erat kaitannya dengan ibadah.