IHRAM.CO.ID, RABAT -- Pemerintah Maroko menetapkan pelunasan biaya ibadah haji 1440 H berlangusung pada 18 Februari hingga 1 Maret 2019. Kebijakan itu berlaku bagi seluruh calon jamaah haji di bawah skema pemerintah dan swasta.
Komisi Kerajaan Maroko menjadi penanggung jawab penyelenggaraan ibadah haji pada 2019. Dalam pertemuan yang dipimpin Menteri Habous dan Urusan Islam Maroko, Ahmed Toufiq, Komisi Kerajaan menetapkan biaya operasi ibadah haji sebesar 49.906 dirham (sekitar Rp 191 juta). Besaran biaya tersebut tidak termasuk uang saku sebesar 15 ribu dirham (sebesar Rp 57 juta) di bawah skema pemerintah.
Biaya haji tersebut meliputi akomodasi dan makan selama di Makah dan Madinah, transportasi dan layanan tambahan ke Mina dan Arafat, transportasi bagasi, bus tambahan di dalam tempat-tempat suci, tiket perjalanan pergi pulang, biaya manajemen Al Barid Bank, serta biaya dan layanan vaksinasi.
Selain itu, biaya tersebut juga termasuk pajak lima persen yang dikenakan otoritas Saudi. Harga tiket penerbangan pergi-pulang ditetapkan sebesar 11 ribu dirham (sekitar Rp 42 juta) inklusif. Sementara untuk anggota delegasi Maroko, harga tiket penerbangan sebesar 9.500 dirham (sekitar Rp 36 juta). Kemudian, biaya vaksinasi untuk calon jamaah haji sebesar 480 dirham (sekitar Rp 1,8 juta).
Komisi Kerajaan memutuskan kembali menunjuk Bank Al Barid sebagai penerima setoran biaya ibadah haji 1440H. Terkait kebijakan pemerintah Saudi mewajibkan perekaman sidik jari dan retina untuk mendapat visa, Kedutaan Besar Saudi di Rabat segera menunjuk pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan langkah perekaman tersebut.
Komisi menunjuk maskapai penerbangan Royal Air Maroc (RAM) dan Saudia sebagai operator pembawa jamaah haji asal negara tersebut. Saat ini, Komisi Kerajaan bersama maskapai tengah mengkomunikasikan ihwal teknis pengoperasian dan jadwal penerbangan.
Sementara itu, komisi menetapkan berat bagasi maksimal jamaah Maroko sebesar 46 kg (dua koper, masing-masing 23 kg). Kelebihan bagasi akan dikenakan biaya sebesar 40 riyal per kg.
Komisi Kerajaan menekankan perlunya pemeriksaan medis untuk fisik jamaah haji. Pemerintah tidak menginzinkan wanita hamil di atas enam bulan berpartisipasi dalam ibadah haji.
Selain itu, Komisi Kerajaan menetapkan periode 1 hingga 12 April 2019 sebagai waktu pendaftaran untuk operasi haji pada musim 1441 H/2020. Komisi menyediakan kuota 15 persen untuk orang tua dan pendamping.