Jumat 01 Feb 2019 16:21 WIB

KPHI Pertanyakan Urgensi Kemenag Bangun PLHUT di 16 Wilayah

Lebih baik memperbaiki layanan kesehatan haji yang selama ini memerlukan penajaman.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Andi Nur Aminah
Komisioner Komisi Pengawas Haji Indonesia Bidang Pengawasan Kesehatan Abidinsyah Siregar di Madinah, Rabu (13/9).
Foto: Ani Nursalikah/REPUBLIKA
Komisioner Komisi Pengawas Haji Indonesia Bidang Pengawasan Kesehatan Abidinsyah Siregar di Madinah, Rabu (13/9).

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) mempertanyakan rencana Kementerian Agama (Kemenag) membangun Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT). PLHUT akan dibangun di 16 kabupaten/kota melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU).

Wakil Ketua KPHI dr Abidinsyah Siregar menyarankan, daripada Kemenag melalui Ditjen PHU membangun 16 PLHUT, lebih baik, memperbaiki layanan-layanan kesehatan haji yang selama ini memerlukan penajaman dalam pelaksanaannya. Abidinsyah menilai, bahwa selama ini apa yang dikerjakan Kemenag dalam penyelelanggaraan haji belum tuntas dan terkesan terputus di tengah jalan sebelum apa yang dikerjakannya tercapai.

"Memang kita melihat selama ini kerjannya terpotong-terpotong, terpenggal-terpenggal, dan tidak terkoordinasi dengan baik," katanya saat berbincang dengan Republika.co.id Jumat (1/2).

Abidinsyah menyontohkan, selama ini data yang dimiliki Kemenag, tidak serta merta mengalir lancar ke stakeholder yang memiliki hubungan kerja dengan Kemenag. Salah satu di antaranya data dan informasi di bidang kesehatan calon jamaah haji (calhaj) dinilai tidak efektif.

"Tentu di sini saya sebagai unsur bidang kesehatan sangat merasakan betul, bahwa keluhan dari jajaran Kementerian Kesehatan dan penyelenggara pelayanan kesehatan haji di bawah itu merasakan betul informasi data dan komunikasi dengan jamaah itu tidak efektif. Artinya, boleh dikata tidak berjalan," katanya.

Abidinsyah mempertanyakanan, apakah pembangunan PLHUT ini merupakan persoalan tidak satu kantor dan tidak terpadunya antara Kemenag dan mitra kerja dalam bidang kesehatan. "Dan ini yang harus dipikirkan baik-baik, kalau fungsi-fungsi itu tidak berjalan dengan baik," katanya.

Abidinsyah memastikan, sebenarnya fungsi penyelenggaraan haji itu tidak terlalu rumit dalam menjalankannya. Karena, pemerintah tinggal memantau bagaimana pendaftaran, pembayaran daftar tunggu, pesiapan, kelengkapan dokumen, dan keberangkatan jamaah haji bejalan lancar. "Hanya itu dalam penyelenggaraan haji. Jadi apanya yang mau diterpadukan," katanya.

Dia mengatakan, berbeda ketika Kemenag merencanakan suatu pembangunan yang berkaitan dengan perizinan. Perizinan itu memiliki konsekuensi di dalamanya, karena masing-masing pihak yang telah melakukan perjanjian terikat oleh kewajiban dan kewenangan bersifat mutlak yang tidak bisa didelgasikan kepada pihak lain.

"Sekarang bagaimana dengan haji. Apakah serumit itu, karena kalau nanti solusinnya membuat kantor terpadu apakah itu tidak menguras banyak sumber daya. Yang sumberdaya itu termasuk manusia, logistik, barang peralatan yang boleh jadi ini menjadi pertanyaan dari mana sumber dananya," katanya.

Abidinsyah mengatakan, jika sumber dananya dari dana haji, itu tidak mungkin. Karena dana haji yang saat ini ada nilanya sudah tidak besar lagi. "Jadi jangan cari-cari jalan pengeluaran. Karena sekarang harus penghematan agar jamaah Indonesia terjamin perjalanannya," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement