Jumat 19 Apr 2019 08:57 WIB

KPHI Sarankan Tambahan Kuota Dipakai Tahun Depan

Jangan sampai keputusan 10 ribu itu mengurangi pelayanan terhadap jamaah.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Agus Yulianto
Kabah (ilustrasi)
Foto: RepublikaTV/Sadly Rachman
Kabah (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) menyarankan tawaran tambaha kuota haji 10 ribu jamaaj dari Pemerintah Saudi, tidak digunakan tahun ini. Sebaiknya tawaran kuota itu digunakan untuk musim haji tahun depan 2020.

"Jadi menurut saya tambahan kuota jika digunakan tahun ini tidak efektif," kata komisioner KPHI Agus Priyanto saat mengunjungi kantor Republika.co.id, Selasa (16/4) sore. 

Agus mengatakan, KPHI sebagai pengawas penyelenggara haji yang langsung turun ke lapangan tahu betul bagaimana kondisi di lapangan. KPHI memastikan bahwa tambahan kuota 10 ribu jamaah bukan anugrah, akan tetapi bencana bagi jamaah terutama dalam asepek kenyamanan.

"Tambahan kuota ini bukanlah anugrah, tapi bisa menjadi masalah baru ketika digunakan tahun ini," katanya.

Agus memastikan, tambahan kuota tidak efektif jika digunakan tahun ini. Jika pemerintah tetap memaksakan tambahah kuota mendadak digunakan tahun ini maka kerugian akan ditanggung jamaah."Tidak efektif jika dilakukan tahun ini artinya ada potensi yang merugikan," katanya.

Menurut Agus, banyak pihak yang tidak turun ke lapangan mengatakan bahwa tambahan kuota ini merupakan anugrah bagi masyarakat haji karena bakal mengurangi antrian panjang. Padahal, sesungguhnya merugikan jamaah terutama terkait keuangan jamaah.

Karena tahun ini, keuntungan jamaah sekitar Rp 7 triliun habis digunakan untuk keberangkatan jamaah haji tahun 2019 dan belum lagi keuntungan jamaah juga digunakan untuk membayar selisih kurs dolar dengan rupiah tahun lalu.

"Jadi banyak yang tidak memahami dari BPIH itu Rp 35 juta setiap jamaah disubsidi Rp 35 juta. Nah subsidi Rp 7 triliun ini yang banyak juga orang tidak paham. Jumlah itu habis untuk subsidi tahun ini," katanya.

Agus merincikan, karena setiap jamaah disubsidi sekitar Rp 35 juta, maka jika ada penambahan kuota 10 ribu maka itung-itungannya Rp 35 juta kali 10 ribu hasilnya 350 miliar. 

"Nah ini (Rp 350 miliar) ini anggarannya siapa. Karena tidak mungkin dimabil dari APBN. Petugas sumbernya memang dari APBN tetapi tidak serta merta bisa diberangkatkan sementara belum ada alokasi untuk petugas itu Itu dari sisi anggaran," katanya.

Agus mengatakan, jumlaah kuota resmi sekitar 221 ribu ini sudah tidak nyaman saat tidur di tenda-tenda. Karena pada kenyataan, jamaah itu tidak kemudian dihitung satu orang, tapi dihitunga 0,8 sehingga jamaah tidurnya harus miring. 

"Kalau ditambah 10 ribu itu bagaimana, karena mangkoknya sudah segitu saja. Belum artian dalam waktu singkat harus cari pemondokan cari transportasi dan seterusnya," katanya. 

KPHI meminta semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraan ibadah haji harus benar-benar mempertimbangkan tawaran ini. Jangan sampai keputusan 10 ribu itu mengurangi pelayanan terhadap jamaah.

"Tambahan kuota ini betul dipikirkan. Apakah ini tawaran resmi atau ke semacam pengumuman atau hanya klaim," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement