IHRAM.CO.ID, JAKARTA— Kementerian Agama (Kemenag) diminta segera menghadap Majelis Ulama Indonsia (MUI) untuk meminta fatwa penggunaan dana optimalisasi haji. Penggunaan dana tersebut dinilai melanggar ketentuan syariat karena menggunakan dan jamaah lain yang menunggu antrean diberangkatkan.
"Apa kedudukan hukumnya menggunakan dana orang yang belum berangkat," kata Ketua Umum Rabithah Haji Indonesia Ade Marfuddin saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (6/2).
Ade menginginkan, setiap uang jamaah yang masuk dan keluarnya tetap bersih dari unsur syubhat apalagi riba dan haram.
"Kita ingin orang yang berangkat haji itu adalah input dan output, prosesnya sesuai syariah," katanya.
Ade mengatakan, jika proses masuk dan keluarnya dana haji sesuai syariah, dipastikan uang yang kembali diterima jamaah haji melalui subsidi bersih dari segela sesuatu yang dilarang ketentuan Islam.
"Apa artinya bersih yaitu penerimaannya bersih, yang digunakannya juga bersih tanpa ada unsur-unsur syubhat, unsur yang masih belum ada keridhoan orang," katanya.
Karena menurut Ade, belum tentu orang yang sudah mendaftar haji dan menunggu diberangkatkan rela dananya digunakan untuk jamaah yang berangkat lebih dulu.
"Belum tentu rela jamaah yang sudah tua menabung 20 tahun belum berangkat tapi digunakan jamah yang baru menabung delapan tahun sudah berangkat tahun ini," katanya.
Ade berpendapat naik atau tidaknya BPIH itu tidak masalah. Karena yang terpenting adalah bagaimana pemerintah dan DPR transparan dalam mengatur dana optimalisasi kepada masing-masing jamaah haji.