Rabu 06 Feb 2019 17:19 WIB

Komnas: Tak Adil Dana Optimalisasi Besar Digunakan Tahun Ini

Optimalisasi dana haji adalah haknya jamaah haji daftar tunggu.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Andi Nur Aminah
Instrumen penempatan dana jamaah haji Indonesia
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Instrumen penempatan dana jamaah haji Indonesia

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Tidak bertambahnya besaran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) tahun 2019 disesalkan pengawas haji. Tak bertambahnya BPIH membuat dana optimalisasi berkurang untuk jamaah yang belum diberangkatkan.

Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengatakan, jika dana optimalisasi atau subsidi tahun ini dikeluarkan dengan jumlah besar dapat mengacaukan sistem keuangan haji secara keseluruhan yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Mustolih menambahkan, meski Kementerian Agama (Kemenag) boleh menggunakan dana optimalisasi tapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Kemenag sebagai penyelenggara haji.

Baca Juga

"Pertama karena optimalisasi dana haji adalah haknya jamaah haji daftar tunggu, maka dia harus efisien, transparan akuntabel. Jadi tidak boleh lagi semaunya harus menggunakan asas efisiens," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (6/2).

Mustolih mengatakan, selama ini tidak jelas darimana sumber-sumber dana optimalisai yang diberikan kepada setiap calon jamaah haji (calhaj). "Sumbernya darimana tidak jelas. Apakah dari sukuk atau dari imbal hasil deposito dan lain-lain," katanya.

Mustolih menambahkan, jika dana optimalisasi atau subsidi diberikan kepada jamaah haji tahun ini dengan jumlah besar maka akan mengurangi besaran subsidi bagi jamaah yang berangkat belakangan. "Jika nilai manfaatnya dialokasikan untuk mensubsidi kepada jamaa haji yang berangkat tahun ini tidaktidak adil, bagi jamaah waiting list," katanya.

Menurut Mustolih ada komunikasi yang tidak berjalanan antara ketiga lembaga yang diberikan tanggungjawab dalam mengambil keputusan penetapan BPIH di parlemen. "Saya melihat ada persoalan miskoordinasi juga antara Kemenag, DPR dan BPKH," katanya.

Mustolih menambahkan, ada kekeliruan yang paling fundamental adalah ketika BPKH tidak dilibatkan dalam rapat-rapat penentuan BPIH di gedung DPR atau di kantor Kementerian Agama. "Makanya ini soal koordinasi. Birokrasi kita itu masih kental yang namanya ego sektoral mestinya," katanya.

Mustolih berpendapat, sejak berdirinya BPKH itu diposisikan sabagai kasirnya Kemenag dalam mengelola dana haji. Padahal sesuai UU No 34 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji harus efisien, transparan dan akuntabel dan mengandung unsur syariah.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement