Rabu 06 Feb 2019 17:41 WIB

BPKH: Pemberian Subsidi Sesuai UU Pengelolaan Keuangan Haji

Dana optimalisasi untuk jamaah yang masih waiting list diprediksi akan berkurang.

Rep: Ali Yusuf / Red: Andi Nur Aminah
anggota Badan Pelaksana BPKH, A Iskandar Zulkarnain.
Foto: republika/khoirul azwar
anggota Badan Pelaksana BPKH, A Iskandar Zulkarnain.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dan DPR telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 2019 sebesar Rp 35,2 juta. Meski belum diumumkan secara resmi besaran BPIH sudah menuai kontroversi. Penyebabnya, karena memberatkan indirect cost yang berdampak pada berkurangnya dana optimalisasi untuk jamaah yang masih waiting list.

Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), A Iskandar Zulkarnain menjelaskan, ketentuan pengembangan keuangan haji melalui penempatan dan investasi dana haji sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji. “Sampai dengan 2020 porsi penempatan dan investasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Porsinya 50 persen di penempatan dan 20 persen di investasi dan penempatan di bank dalam bentuk giro tabungan dan deposito,” kata A Iskandar Zulkarnain, saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (6/1).

Iskandar mengatakan, dana kelola sampai Desember 2018 sebesar Rp 112,7 triliun, dengan perolehan nilai manfaat penempatan mencapai Rp 2,9 triliun. “Dana kelola tersebut dihimpun melalui 31 BPS BPIUH yang telah ditunjuk dan ditetapkan BPKH,” katanya.

Dia mengaku tidak bisa menjelaskan detail terkait penetapan BPIH tahun ini yang membebani indirect cost. Menurutnya agar mendapatkan informasi lebih jelas tentang dana kelola dan nilai manfaat yang ada di dana kelola harus minta keterangan Kepala BPKAH, Anggito Abimanyu. “Kalau nilai manfaat secara umum yang dipakai untuk indirect cost atau subsidi bisa minta info ke Pak Anggito,” katanya.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) menyayangkan penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp 35, 2 juta. Dengan tidak bertambahnya besaran BPIH tahun 2019 dapat mengurangi dana otimilasisi.

Ketua KPIH Syamsul Maarif mengaku kecewa dengan BPKH yang tidak memberikan masukan, sehingga pemerintah dan DPR menetapkan nilai BPIH 2019 sama dengan nilai BPIH tahun 2018. Menurutnya, dengan tidak bertambahnya besaran BPIH tahun ini menyebabkan besarnya dana optimalisasi digunakan untuk keberangkatan jamaah tahun ini. Sehingga dana optimalasisi akan berkurang jumlahnya. "Dalam hal ini, saya secara pribadi kecewa dengan BPKH, karena telah menggunakan dana optimalisasi dengan sembrono," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement