Jumat 08 Feb 2019 13:56 WIB

Strategi Kemenag Awasi Penyelenggaraan Umrah

Penyelenggaraan umrah butuh pengawasan karena memiliki persoalan yang kompleks.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Agung Sasongko
Gedung Kemenag
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gedung Kemenag

IHRAM.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) menggandeng berbagai Kementerian dan lembaga negara menandatangani kesepakatan terkait penyelenggaraan dan pengawasan ibadah umrah. Upaya itu dilakukan sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap calon jamaah yang akan menunaikan ibadah ke Tanah Suci.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pihaknya menggandeng Kementerian/Lembaga terkait penyelengaraan dan pengawasan ibadah umrah karena penyelenggaraan ibadah tersebut mengundang persoalan yang cukup kompleks.

"Nota Kesepahaman ini menjadi babak baru pembinaan penyelenggaraan umrah. Tujuannya, sebagai pedoman sinergi bagi para pihak dalam rangka pencegahan, pengawasan, pelindungan, dan penanganan permasalahan penyelenggaraan ibadah umrah," kata Menag di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (08/02).

Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim bersama Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Sekretaris Kementerian Pariwisata Ukus Kuswara, Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi, Menteri Hukum dan HAM Tjahjo Kumolo, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, dan Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional Ardiansyah Parman.

Kemenpar sendiri berperan dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Sekretaris Kementerian Pariwisata Ukus Kuswara pada kesempatan yang sama menjelaskan, Kemenpar akan memberikan pelatihan untuk meningkatkan kualitas, kreativitas, dan integritas pembimbing manasik agar mampu melakukan aktualisasi dan potensi diri secara profesional untuk mewujudkan jemaah haji mandiri baik dalam ibadah maupun perjalanan.

"Calon jamaah harus cermat. Tanya terlebih dahulu apakah perusahaan tersebut mempunyai izin memberangkatkan umrah atau tidak. Kedua, lihat rekam jejaknya seperti apa dengan meminta informasi dari Kemenag, dan ketiga, jangan tertipu dengan harga murah," ujar Ukus.

Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi pertukaran data dan/atau informasi, pencegahan, pengawasan, pelindungan, penanganan, dan pembentukan satuan tugas.

"Mulai hari ini, para pihak dalam nota kesepahaman ini bisa melakukan pertukaran data dan/atau informasi di bidang pencegahan, pengawasan, pelindungan, dan penanganan permasalahan penyelenggaraan ibadah umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Tingginya minat masyarakat di Tanah Air untuk menunaikan ibadah umroh mendorong kesepakatan tersebut ditandatangani. Kemenag mencatat, jumlah jamaah umrah pada 1440 H saja sepanjang September 2018 sampai Januari 2019 mencapai 508.180 jemaah.

Tiga tahun sebelumnya, jumlahnya tidak pernah kurang dari 500 ribu. Pada 1437 H, total jamaah umrah sebanyak 677.509 orang. Kemudian pada 1438 H jumlahnya meningkat hingga mencapai 858.933 jemaah.

"Bahkan, tahun lalu atau 1439 H, jamaah umrah asal Indonesia sebanyak 1.005.802 orang. Jumlah ini adalah yang terbesar di dunia setelah Pakistan," ujarnya.

Jumlah yang demikian besar dan terus meningkat dari waktu ke waktu diakui wajar jika kemudian timbul berbagai permasalahan yang kompleks.

"Maka dalam melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah perlu melibatkan semua pihak yang memiliki regulasi dan kewenangan sesuai bidang tugasnya, agar pengawasan dapat lebih efektif dan terpadu," ujar Ukus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement