IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama bersama sembilan kementerian dan lembaga negara sepakat melakukan pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan penyelenggaraan ibadah umrah secara bersama. Implementasi dari kesepakatan ini akan dibentuk satuan tugas.
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan, tindak lanjut dari nota kesepahaman ini adalah membentuk satuan tugas pencegahan, pengawasan, penanganan, permasalah penyelenggaraan ibadah umrah. Adapun susunan orgnisasi, masa tugas, dan mekanisme penetapan keanggotaannya akan diatur dalam Perjanjian Kerja Sama.
"Keanggotaan satua tugas berdasarkan usulan para pihak dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia," katanya.
Lukman mengatakan, nota ksepahaman ini menjadi babak baru pembinaan penyelenggaraan umrah, pengawasan, perlindungan, dan permasalahan penyelenggaraan ibadah umrah.
Baca: Strategi Kemenag Awasi Penyelenggaraan Umrah
"Kesepahaman ini meliputi pertukaran data dan informasi , pencegahan, pengawasan, perlindungan, penanganan, dan pembentukan satuan tugas," kata Lukman.
Lukman mengatakan, dalam rentang waktu tahun 2018 sampai Januari 2019 jamaah umrah mencapai 508.180 jamaah. Tiga tahun sebelumnya, jumlahnya tidak pernah kurang dari 500 ribu jamaah. Tahun 1437H/2016, total jamaah umrah sebanyak 677.509 ribu. Tahun 1438H/2017 jumlahnya meningkat hingga mencapai 858.933 jamaah.
"Bahkan tahun lalu atau 1439 hijriah, jamah umrah asal Indonesia sebanyak 1.0005.802 orang. Jumlah ini adalah yang terbesar di dunia setelah Pakistan," katanya.
Karena jumlah yang demikian besar dan permasalahan yang kompleks, maka, kata Lukman dalam melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan, kepada jamaah perlu melibatkan semua pihak yang memiliki regulasi dan kewenangam sesuai bidang tugasnya, agar pengawasan dapat lebih baik efektif dan terpadu.
Sebelumnya ditandatangani nota kesepahaman bersama antara Menteri Agama dengan Menteri Perdagagan, Menteri Pariwisata, Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Polri, PPATK, dan Badan Perlinudungan Konsumen Nasional.