Jumat 08 Feb 2019 23:53 WIB

Umrah dan Haji Rentan Dijadikan Celah Pekerja Ilegal

Upaya pengawasan penting dilakukan untuk menenekan penyalahgunaan umrah dan haji.

Rep: Ali Mansur/ Red: Nashih Nashrullah
Jamaah Haji Indonesia Kloter 19 Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) saat tiba di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (5/9).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Jamaah Haji Indonesia Kloter 19 Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) saat tiba di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (5/9).

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA— Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan perjalanan ibadah haji dan umrah bisa disalahgunakan sebagai celah menjadi tenaga kerja ilegal. 

Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny F Sompie mengatakan, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) harus  meningkatkan perhatian kepada seluruh jamaahnya, agar perjalanan ibadah umrah tidak berujung pada pelanggaran ke imigrasian.

"Warga negara Indonesia yang ditangkap di Tanah Suci ketika bekerja setelah ditelusuri mereka adalah WNI yang melaksanakan umrah kemudian melakukan bekerja," kata Ronny saat ditemui Republika.co.id, setelah penandatanganan nota kesepahaman dengan Kemenag di Hotel Borobudur, Jumat (8/2).

Rony mengatakan, perlu kerja bersama dengan seluruh lintas kementerian apakah penindakan terhadap PPIU yang lalai dapat mencegah perjalanan haji dan umrah dijadikan modus jamaah menjadi tenaga kerja ilegal di negara Timur Tengah. 

"Ayo kita cari jalan keluar, apakah pemberian sanksi itu merupakan jalan keluar terbaik untuk efek detaran atau pemberian sanksi yang dilakukan secara administrasi oleh kementerian atau lembaga yang berkompeten," katanya.

Ronny mengatakan, jika dikaitkan dengan tugas di imigrasi, penindakan kepada pihak yang melanggar keimigrasian bedasarkan kepada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Ronny mencotohkan tentang pelanggaran di bidang keimigrasian. Misalnya, ada jamaah memiliki paspor sehingga keberangkatan ke suatu negara tujuan tidak masalah. Karena telah memiliki paspor yang benar, sehingga tidak ada pelanggaran imigrasi Indonesia.

"Tapi dia melanggar keimigrasian di negara tujuan bekerjannya. Ketika dia melakukan pelanggaran di sana, berarti ada penyimpangan apakah di UU  Ketenagakerjaan karena bekerja tanpa izin atau UU lain  yang bisa diterapkan atau berkaitan dengan peraturan yang berlaku bagi PPIU," katanya.

Dalam hal ini yang paling penting, kata mantan Kadiv Humas Polri ini, seperti yang telah disampaikan Menteri Agama dalam nota kesepahamannya adalah bagaimana melakukan pengawasan bersama-sama dan melakukan pencegahan terjadinya permasalahan-permasalahan dalam penyelenggaraan ibadah umrah. "Itu yang penting harus dilakukan bersama-sama," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement