Senin 11 Feb 2019 16:20 WIB

Sapuhi Optimistis pada Kerja Satgas Pengawas Travel Umrah

Kerja satgas menyeluruh ke seluruh embarkasi internasional pemberangkatan umrah.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (SAPUHI) - Syam Resfiadi
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (SAPUHI) - Syam Resfiadi

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) telah melakukan nota kesepahaman dengan sembilan kementerian lembaga (K/L) mengawasi travel umrah. Tindak lanjut dari nota kesepahaman tersebut adalah dibentuknya satuan tugas (satgas).

Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Haji Umrah Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi optimistis satgas akan berjalan sesuai tujuan dan fungsinya. Yakni sebagai pengawas penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) atau travel umrah dan haji khusus. "Insya Allah semua akan baik dan lancar," kata Syam saat berbincang dengan Republika.co.id, Senin (11/2).

Syam mengatakan, berjalan atau tidaknya suatu sistem pengawasan di dalam unsur pemerintahan, semua tergantung komitmen dari masing-masing satgas dan anggaran yang dikeluarkan. "Selama personel dan anggarannya ada, semua akan berjalan sesuai tujuan," ujarnya.

Syam berharap, setelah satgas dibentuk dan sembilan K/L mengeluarkan masing-masing mata anggarannya dari APBN yang diterima setiap tahunya, satgas bisa mengawasi tempat-tempat keberangkatan jamaah umrah. "Kerja satgas juga menyeluruh ke seluruh embarkasi internasional yang ada keberangkatan umrahnya," katanya.

Dengan demikian, satgas bentukan sembilan K/L itu tidak terfokus pada satu tempat tertentu dalam melakukan pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan penyelenggaraan ibadah umrah. "Agar semua keberangkatan diawasi tidak hanya di Bandara Soekarno Hatta," katanya.

Pada Jumat (8/2) lalu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menandatangani nota kesepahaman bersama Menteri Perdagagan, Menteri Pariwisata, Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Polri, PPATK, dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Lukman mengatakan, nota kesepahaman ini menjadi babak baru pembinaan penyelenggaraan umrah, pengawasan, perlindungan, dan permasalahan penyelenggaraan ibadah umrah. Dari nota kesepahaman akan ada pertukaran data informasi demi berjalannya pencegahan, pengawasan, perlindungan, penanganan, dan pembentukan satgas.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement