Kamis 21 Feb 2019 15:54 WIB

Korban Minta Presiden Cairkan Aset First Travel

Para korban penipuan Frist Travel masih menanti solusi pemberangkatan umrah

Rep: Ali Yusuf/ Red: Hasanul Rizqa
Kuasa Hukum korban calon jamaah First Travel Rizky Rahmadiansyah (tengah) memberikan pernyataan sebelum melakukan pengaduan di Kantor Inspektorat Kementerian Agama, Jakarta, Senin (28/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kuasa Hukum korban calon jamaah First Travel Rizky Rahmadiansyah (tengah) memberikan pernyataan sebelum melakukan pengaduan di Kantor Inspektorat Kementerian Agama, Jakarta, Senin (28/1).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi satu-satunya harapan calon jamaah umrah yang telah terdaftar di First Travel. Hal itu disampaikan kuasa hukum mereka, Riesqi Rahmadiansyah.

Menurut dia, para calon jamaah umrah itu masih menunggu kebijakan Presiden Jokowi untuk membantu mereka yang nasibnya tak menentu.

Baca Juga

"Sekarang kita lihat, pihak eksekutif, yaitu Presiden, apakah akan segera memberikan amnesti tanpa harus dimohonkan, demi memberikan harapan keberangkatan jamaah, atau memaksa terdakwa mengajukan grasi," kata Riesqi Rahmadiansyah dalam keterangan tertulisnya yang diterima Republika.co.id, Kamis (21/2).

Menurut Riesqi, para korban penipuan First Travel itu sampai kini tidak mendapatkan keadilan dari proses penegakan hukum. Usai vonis penjara dijatuhkan atas pemilik First Travel, yang terjadi pada mereka justru bertambah runyamnya masalah.

"Karena pada akhirnya (para calon) jamaah tidak bisa berangkat umrah karena aset sudah dirampas negara. Berarti, tidak ada lagi cara memberangkatkan jamaah melalui First Travel. Sekarang, nasib (para calon) jamaah jadi semakin jelas," ujar dia.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) melalui surat Nomor Perkara 3095 K/PID.SUS/2018 dan 3096 K/PID.SUS/2018 telah menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Terdakwa Pemilik First Travel. Mereka yang telah didakwa atas kasus itu adalah Andika Surachman, Annies Desvitasari Hasibuan, dan Siti Nuriada Hasibuan.

Putusan MA itu memperkuat putusan Pengadilan Negeri Depok sebelumnya, yang menyatakan memvonis masing-masing terdakwa 20 tahun, 18 tahun dan 15 tahun penjara serta merampas semua aset First Travel untuk negara.

Berdasarkan Pasal 44 dan 46 KUHAP, apabila benda disita dalam proses hukum dan dirampas negara, maka benda tersebut akan dimusnahkan dan dirusakan agar tidak dapat dipergunakan lagi.

Sementara, dalam pasal 273 Ayat 3, dalam waktu 3 bulan penjualan aset tersebut akan diserahkan ke kas negara. Maka dari itu, perjanjian perdamaian di tingkat PKPU pada Pengadilan Niaga terancam batal. Sebab, FT akan dinyatakan pailit, sehingga jamaah makin tidak menentu keberangkatannya.

Ada lebih dari empat ribu orang calon jamaah via First Travel yang dirugikan dalam kasus ini. Menurut Riesqi, mereka telah meminta Jaksa Agung agar lebih memikirkan kepentingan hukum korban. Secara keseluruhan, jumlah calon jamaah umrah yang menjadi korban mencapai puluhan ribu orang.

"Maka Jaksa Agung mestinya dapat melakukan dan meminta Presiden sebagai kuasa tertinggi eksekutif untuk mengeluarkan produk hukum agar Jaksa dapat mengesampingkan eksekusi tersebut," jelas dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement