IHRAM.CO.ID, JAKARTA— Jadwal tunggu jamaah haji di Provinsi Papua mencapai 20 tahun. Estimasi waktu tersebut terhitung sejak calon jamaah membayar setoran awal.
"Kalau untuk provinsi Papua sekitar 20 tahun," kata Kepala Sub Bagian Informasi dan Humas Kemenag Kanwil Provinsi Papua, Edi Abdul Kholik saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (26/2).
Edi mengatakan,pada 2019 jatah kuota haji Papua masih sama dengan tahun kemarin sekitar 1.080 yang terdiri dari 1.072 jamaah dan delapan tim petugas haji daerah (TPHD).
Edi menyampaikan, dari total 1.072 jamaah yang berangkat tahun ini, belum terdekteksi berapa jumlaah jamaah yang sudah masuk katagori risiko tinggi (risti).
"Terkait jamaah risti sampai sekarang belum terdekteksi itu nanti setelah tahap kedua pelunasan baru bisa terdekteksi," ujarnya.
Sehingga, kata Edi, belum diketahui untuk tahun ini berapa jumlah jamaah yang tergolong risti tidak bisa diberangkatkan karena tidak memenuhi syarat istitha’ah.
Meski demikian, Edi hanya bisa menyampaikan jamaah tahun kemarin yang tidak bisa diberangkatkan karena tidak istitha’ah ada empat orang.
"Dua dari kota Jayapura, satu dari Nabire dan satu lagi Mimika," katanya.
Edi menyampaikan, keempat orang tersebut batal diberangkatkan karena masih dalam perawatan medis di RS. "Ketika itu mereka lagi cuci darah," katanya.
Edi berharap, keempat jamaah yang tahun lalu tidak bisa diberangkatkan itu tahun ini dapat diberangkatkan ke Tanah Suci untuk menjalankan ibadah haji.
Edi menambahkan, biasanya jika tahun ini jamaah batal berangkat karena faktor kesehatan yang tidak mendukung, tahun berikutnya jika kondisinya memungkin bisa diberangkatkan tanpa mesti menunggu antrean dari awal.
"Keempat orang yang tahun lalu tidak bisa berangkat itu belum meninggal. Mudah-mudahan sehat dan bisa mendaftar kembali, karena secara sistem otomatis terdaftar kembali," katanya.
Edi memastikan persiapan penyelenggaraan ibadah haji di Kanwil Kemenag Provinsi Papua sudah hampir selesai. Saat ini kanwil Papua tinggal menunggu Keputusan Presiden tentang pengesahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
"Dari Kanwil tinggal menunggu kepres seandainya sudah turun kita bisa sosialisasikan kepada teman-teman di Kab/Kota untuk diteruskan kepada masyarakat dan jamaah," katanya.