Kamis 28 Feb 2019 20:29 WIB

Ini Saran Ketua Sapuhi dalam Mengelola BPW

Ketentuan sertifikasi BPW diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018.

Rep: Ali Yusuf / Red: Andi Nur Aminah
Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (SAPUHI) - Syam Resfiadi
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (SAPUHI) - Syam Resfiadi

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan setiap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bersertifikasi Biro Perjalanan Wisata (BPW). Ketentuan sertifikasi BPW diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 yang batas waktu sertfikasi BPW tanggal 13 Maret.

Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi mengatakan, ketentuan PPIU memiliki sertifikasi BPW sudah tepat dan semua pemilik PPIU harus mengikuti ketentuan tersebut. "Kenapa disertifikasi? Biar dinyatakan kalau travel yang memiliki izin dan akan memiliki izin itu berkualitas membuat prodak paket," katanya saat berbincang dengan Republika.co.id, Kamis (28/2).

Baca Juga

Syam mengatakan, kewajiban sertifikasi sangat penting dilakukan oleh pemerintah. Hal itu untuk menjaga dari manipulasi para pengusaha dalam menyalahgunakan izin usaha travel.

Selain itu kata dia kewajiban sertifikasi juga dapat melindungi masyarakat dari segala bentuk kerugian yang disebabkan oleh pihak travel. Untuk itu Syam mengatakan, itikad baik Kemenag dan Kementerian Pariwisata dalam mewajibkan sertifikasi BPW mesti didukung setiap pelaku usaha.

"Sertifikasi ini untuk mengawasi pelaksanaan di lapangan sudah belum kamu menjadi biro perjalanan wisata. Jangan-jangan saya kasih BPW tapi kami belum BPW," katanya.

Maka dari itu ada tim yang melakukan sertifikasi yang otoritasnya ada di Kementerian Pariwisata. Tujuannya untuk mengawasi apakah pelaku usaha perjalanan wisata sudah melakukan usahanya sesuai izin usahanya atau tidak sebagai biro perjalanan wisata.

"Jadi ini diundangkan oleh Peraturan Kementerian Pariwisata dan diakomodir oleh Kementerian Agama supaya menjadi sebuah peraturan," katanya.

Syam menuturkan, usaha di bidang wisata terutam wisata religi memang menjanjikan, jika dikeloa dengan baik. Untuk itu pengelolaannya harus serius dan jangan dibuat sampingan demi memanfaatkan suatu komunitas religius.

"Jangan karena dia seorang ustaz punya jamaah ujug-ujug dia bikin travel. Jadi harus profesional karena yang diinginkan Kementerian Agama itu yang profesional," katanya.

Syam menyarankan bagi siapa saja yang ingin serius terjun di dunia usaha wisata religi harus meningkatan kualitas dan kemampuannya di bidang tour and travel sesuai dengan kapasitasnya. "Jadi jangan asal-asalan dan abal-abal karena itu yang bisa merusak pasar dan image umrah dan haji," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement