IHRAM.CO.ID, JAKARTA— Kementerian Agama memprediksi Keputusan Presiden (Keppres) terkait Biaya Penyelenggaraan Haji Indonesia (BPIH) 2019 akan segera keluar, terutama pada pekan ini.
Direktur Pengelolaan Dana Haji, Direktorat Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Dirjen PHU), Maman Saefullah memastikan, saat ini dokumen BPIH telah sampai ke tangan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Namun, dia mengatakan memang hingga saat ini Keppres mengenai BPIH 2019 masih belum dikeluarkan presiden.
“Jadi Keppres BPIH itu kemarin Jumat (1/ 3) baru diteken Menag, kemudian dikembalikan ke Sekneg, tapi sampai hari ini belum ada kabar,” kata Maman saat dihubungi Republika.co.id, Senin (4/3).
“Katanya sudah dikirim ke presiden, tapi karena presiden sedang tidak ada ditempat, makanya masih belum ditandatangani,” sambung Maman.
Meski begitu, Maman memastikan Keppres BPIH akan keluar bulan ini mengingat Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin telah meminta Presiden untuk memprioritaskan Keppres BPIH tersebut.
“Bulan ini. paling satu atau dua hari besok sudah bisa ditandatangani pak presiden,” kata dia.
Maman menjelaskan, setelah Keppres keluar, Kementrian Agama akan langsung memproses Keputusan Menteri Agama (KMA) dan disusul dengan penetapan Keputusan Direktur Jendral (Kepdirjen) Kementrian Agama terkait BPIH.
Kepdirjen ini, kata dia akan memudahkan teknis pembayaran BPIH, sekaligus melengkapkan data jamaah haji yang tidak dapat terdeteksi dalam Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
Terkait pembayaran haji, Maman menjelaskan, salah satu jenis pembayarannya adalah visa berbayar yang berdasar pada data Siskohat calon jamaah haji. Jika calon jamaah terkait sudah pernah haji, maka biaya pembuatan visa akan bertambah 2.000 riyal atau sekitar Rp 7.5 juta.
Begitu juga ketika visa telah jadi, dan calon jamaah baru diketahui sudah pernah haji, maka yang bersangkutan harus membayar 2000 riyal. Namun, Maman mengingatkan bahwa penambahan biaya itu belum tentu dialami oleh semua calon jamaah.
“Tapi itu belum tentu ditagih, makanya harus diatur dengan pasti di Kepdirjen agar tidak dianggap pungli,” jelas Maman.