REPUBLIKA.CO.IDJAKARTA -- Ibadah umrah menjadi alternatif bagi seorang Muslim yang belum mampu melaksanakan rukun Islam kelima (haji) karena beberapa hal. Umrah layaknya haji menjadi wajib rukunnya bagi seorang hamba yang sudah mampu secara finansial.
Apalagi waktu pelaksanaan umrah cukup panjang dan banyak jasa keuangan memberikan fasilitas pinjaman untuk berangkat umrah. Sehingga tidak ada alasan umat Muslim tidak bisa berumrah.
Ustaz H Hasbullah mengatakan, hukum umrah menjadi wajib ketika seorang Muslim telah memenuhi lima kriteria. Kelimanya adalah Islam, berakal, baligh, merdeka bukan budak atau hamba sahaya, dan kelima mampu. "Syarat mampu dibagi menjadi dua bagian," kata H Hasbullah dalam bukunya Tanya Jawab Umrah.
Pertama, syarat mampu bagi laki-laki dan kedua syarat mampu bagi perempuan. Syarat mampu bagi laki-laki, pertama memiliki biaya ibadah umrah, kedua bekal pulang pergi dan ketiga sehat badan, keempat aman dalam perjalanan.
Sementara syarat mampu, khsus bagi perempuan. Pertama suami atau mahramnya (lelaki yang haram menikahnya dan dalam hal ini harus mahram permanen, baik lewat pertalian darah, susan atau pernikahan).
"Demikian menurut mazhab Hanafi dan Hanbali dalilnya "Bahwa Nabi SAW bersabda janganlah seorang perempuan melakukan perjalanan selama tiga hari, kecuali di didampingi mahramnya," kata H Hasbullah mengutip HR Ibnu Umar.
Menurut ulama Syafiyyau, seorang wanita boleh pergi haji umrah jika bersama dengan wanita lain yang dapat dipercaya, walaupun tanpa mahram. Juga Mazhab Maliki membolehkan, jika bersama rombongan wanita atau rombongan laki-laki, atau gabungan rombongan laki-laki bersama perempuan.
Kedua sedang dalam masa iddah. Baik iddah talak atau iddah ditinggal wafat oleh suami. Apakah umrah wajib disegerakan saat sudah mampu atau boleh ditangguhkan Menurut Mazhab Syafi'i disunahkan untuk dilaksanakan segera apabila sudah terpenuhi syarat-syaratnya karena menyegerakan kebaikan adalah baik. Allah berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 14: "Maka berlomba-lombalah dalam kebaikan."
Menurut mazhab Habali wajib disegerakan jika sudah terpenuhi syarat-syarat, berdosa jika menangguhkan tanpa uzur.
Ada perbedaan di antara ulama mengenai hukum umrah. Pendapat pertama umrah menurut ulama mazhab Hanafi dan Maliki adalah sunnah muakkad.
Dalilnya adalah hadis Nabi SAW yang diriwayatkan dari Jabir RA bahwa Nabi SAW, ketika ditanya mengenai hukum umrah, apakah itu wajib? Nabi menjawab tidak wajib, tapi itu adalah suatu keutamaan. "Haji adalah jihad dan umrah adalah tathawwu (sunah)."
Pendapat kedua menurut mazhab Syafii dan Hanbali demikian juga dari kalangan shabat Umar bin Khattab Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan lainnya bahwa umar wajib bagi orang yang mampu minimal sekali seumur hidup dan disunahkan memperbanyaknya. Dalilnya ada dalam surah al-Baqarah ayat 196.
"Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah." H Hasbullah mengatakan, makna ayat ini telah laksanakan keduanya (haji dan umrah) secara sempurna. Dan hakikat perintah menghendaki wajib.