Ahad 10 Mar 2019 01:00 WIB

Sosialisasi Pembayaran Haji Khusus Tunggu PMA

Kemenag belum bisa menyampaikan kapan sosialisasi kepada asosiasi dan PIHK.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Ratna Puspita
[Ilustrasi) Koper jamaah haji khusus Indonesia.
Foto: Republika/Ani Nursalikah
[Ilustrasi) Koper jamaah haji khusus Indonesia.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama akan melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan pembayaran pelunasan haji khusus. Sosialisasi akan dilakukan kepada asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) setelah Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait pelunasan haji khusus dikeluarkan oleh Menteri Lukman Hakim Saifuddin.

Kabid Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus Kemenag Mulyo Widodo mengatakan, sementara ini Kemenag belum bisa menyampaikan kapan sosialisasi kepada asosiasi dan PIHK. "Kami masih menunggu PMA. Mudah-mudahan tidak terlalu lama," kata Mulyo Widodo saat berbincang dengan Republika, Sabtu (9/3).

Mulyo menjelaskan, PMA akan terbit setelah ada Keputusan Presiden (Keppres) terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang disepakati Kemenag dan DPR. Kendati demikian, Mulyo berharap, semua pihak yang akan diberikan sosialisai seperti asosiasi dan PIHK melakukan persiapan karena sosialisasi langsung dilakukan ketika PMA terbit.

Mulyo menuturkan, teknis yang akan dilakukan Kemeneg dengan mengundang asosiasi dan PIHK di suatu tempat yang mudah dijangkau semua pihak. "Kami adakan di satu tempat berdasarkan zona tetapi tidak mungkin secara keseluruhan tetapi asosiasainya atau per zona nanti," katanya.

Terkait per zonasi, Mulyo menerangkan, di mana tempat yang digunakan sosialisasi itu yang memungkinkan bisa semua menjangkaunya. Misalnya, sosialisasi itu diadakan di wilayah Jakarta Timur, maka peserta mendatangi tempat tersebut.

"Tempat itukan terkait dengan anggaran maka terkait kontek sosialisasinya maka kita akan lakukan yang peting sasaran kita mencapai pada jamaah," kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement