IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Waktu untuk pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) tentang BPIH 2019. Direktur Pengelolaan Dana Haji, Direktorat Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Dirjen PHU), Maman Saefullah memastikan, saat ini dokumen BPIH telah sampai ke tangan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Namun, dia mengatakan memang hingga saat ini Keppres mengenai BPIH 2019 masih belum dikeluarkan presiden. “Sampai hari ini Keppres BPIH belum ditandatangani,” ujar Maman saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (12/3).
Padahal, Menurut Maman dokumen Keputusan Presiden mengenai BPIH telah sampai ditangan presiden sejak Jumat (1/ 3) lalu. Meski begitu, Kementerian Agama dan DPR RI, kata Maman, telah menyepakati besaran rata-rata BPIH 1440H/2019 M untuk haji reguler sama dengan tahun lalu, yaitu Rp 35,235.602, dan telah disampaikan kepada Presiden.
Sebelumnya, Maman memastikan Keppres BPIH akan keluar Maret ini. Mengingat Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin telah meminta Presiden untuk memprioritaskan Keppres BPIH tersebut.
“Bulan ini. Paling satu atau dua hari besok sudah bisa ditandatangani pak presiden,” kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Senin (4/3) lalu.
“Mungkin karena dokumen di presiden juga menumpuk makanya agak lama, tapi Menag sudah meminta presiden untuk memprioritaskan Keppres BPIH ini, karena memang akan langsung menindaklanjuti,” jelas Maman.