Selasa 12 Mar 2019 13:24 WIB

Soal Keppres BPIH, Presiden Jokowi Diduga Sibuk

Keppres BPIH 2019 belum juga ditandatangani Presiden Jokowi.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Hasanul Rizqa
Gedung Kemenag
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gedung Kemenag

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan Presiden (Keppres) tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) belum juga dikeluarkan oleh Kepala Negara. Terbitnya Keppres tersebut penting supaya calon jamaah haji dapat menentukan waktu pelunasan BPIH 2019.

Terkait itu, Direktur Pengelolaan Dana Haji pada Direktorat Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Ditjen PHU) Maman Saefullah angkat suara. Menurut dia, hingga saat ini Keppres BPIH 2019 masih belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Baca Juga

“Sampai hari ini Keppres BPIH belum ditandatangani. Mungkin Presiden sedang sibuk,” kata Maman Saefullah saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (12/3).

Sejatinya, dokumen Keppres BPIH 2019 itu telah sampai di tangan presiden sejak Jumat (1/3) lalu. Karena itu, lanjut Maman, dapat dipastikan Keppres tersebut akan keluar pada awal Maret 2019. Apalagi, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin diketahui telah meminta Presiden untuk memprioritaskan Keppres BPIH tersebut.

“Bulan ini. Paling satu atau dua hari besok sudah bisa ditandatangani pak Presiden,” kata dia, kemarin.

“Mungkin karena dokumen di Presiden juga menumpuk, makanya agak lama, tapi Menag (Menteri Agama) sudah meminta Presiden untuk memprioritaskan Keppres BPIH ini karena memang akan langsung menindaklanjuti,” sambung dia.

Terkait pelunasan BPIH oleh calon jamaah haji,  Maman Saefullah mengatakan, kepastian pelunasan BPIH akan diumumkan setelah Keputusan Presiden keluar. Meski begitu, Kemenag dan DPR telah menyepakati besaran rata-rata BPIH 1440H/2019 M untuk haji reguler, yakni sama dengan tahun lalu. Besaran BPIH 2019 adalah Rp 35.235.602.

Bagaimanapun, tegas Maman, BPIH masing-masing embarkasi bisa saja berbeda-beda. Maman menjelaskan, perkiraan kenaikan atau pengurangan BPIH berada pada kisaran Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu. Dan perubahan BPIH ini, lanjut Maman, dapat berbeda-beda antara satu embarkasi dengan embarkasi lain.

“Walaupun menurut rata-rata BPIH yang ditetapkan sama seperti tahun lalu. Namun bisa saja masing-masing embarkasi ada yang naik atau turun, tergantung Keppres,” jelas Maman.

“Kurang lebih antara Rp 200-Rp 300 ribu dari tahun lalu. Tapi memang tidak tentu per embarkasi nya, bisa naik bisa juga turun.”

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement